Berita Kriminal
Polsek Kudus Kota Gagalkan Transaksi Miras Lewat Kurir COD
Jajaran Polsek Kudus Kota Polres Kudus berhasil menggagalkan transaksi minuman keras (Miras) yang dibawa
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jajaran Polsek Kudus Kota Polres Kudus berhasil menggagalkan transaksi minuman keras (Miras) yang dibawa oleh kurir COD di kawasan Balai Jagong, Kamis (5/6/2025) dini hari.
Kurir pengantaran barang berinisial AS (36) diamankan karena kedapatan membawa dua botol miras yang hendak dikirim ke pemesan di kawasan Balai Jagong.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengungkapkan, saat itu pihaknya menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menerjunkan 25 personel. Menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, di antaranya di kawasan Balai Jagong.
Kata dia, satu di antara fokus operasi kali ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan melalui media sosial dan dijual dengan sistem bayar di tempat atau COD.
AS yang saat itu menjadi kurir barang dihentikan oleh petugas. Selanjutnya ditemukan dua botol vodka hasil penggeledahan yang akan dikirimkan ke pemesan.
Lebih lanjut, petugas kemudian menggeledah kontrakan AS di wilayah Mlatinorowito setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditemukan 34 botol miras berbagai merek yang disembunyikan rapi di dalam kontrakan.
Semua miras disembunyikan rapi di antaranya di dalam panci dan tumpukan kardus bekas.
Lokasi kontrakan AS disinyalir dijadikan sebagai gudang penyimpanan miras ilegal.
"Pelaku berinisial AS, warga Kecamatan Jati menyewa rumah tersebut untuk menyamarkan aktivitasnya. Ia memasarkan miras melalui media sosial dengan sistem COD," terangnya.
AKP Subkhan menegaskan, pihaknya tak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran.
Masyarakat diajak berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan masing-masing. (Sam)
Kurir Narkoba Bawa 600 Gram Sabu Terjaring Razia Gabungan Polantas dan Dishub, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
12 Tahun Buron, Kejari Semarang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Apartemen Semarang di Jakarta |
![]() |
---|
Hariz Bunuh ODGJ di Weleri Kendal Karena Muak, Pemkab Kesulitan Monitor: Selalu Berpindah-pindah |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum Perwira Polisi, Setubuhi Gadis 24 Tahun Ghosting dan Blok WA Saat Tahu Kekasih Hamil |
![]() |
---|
8 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas Akhirnya Tertangkap, Tiga Pelaku Terakhir Sempat Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.