Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

"Saya Khilaf" Arwan Guru SMKN 1 Lubuklinggau Akhirnya Ngaku Cabuli 8 Siswinya

Guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuklinggau akhirnya mengakui jika dirinya telah melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya di sekolah. 

Editor: deni setiawan
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
PENCABULAN - Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar. Seorang guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuklinggau ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya di sekolah. 

"Setelah mencabuli, tersangka menyuruh korban untuk kembali ke kelas," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke orangtuanya.

Orangtua korban yang mendengar aduan itu tidak terima dan melaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Pada Jumat (23/5/2025), pelajar melakukan demo dan pelaku langsung ditangkap polisi.

Pada Sabtu 24 April 2025, polisi pun melakukan gelar perkara dan menahan pelaku.

Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sempat Mengelak Cabuli Siswinya, Guru di Lubuklinggau Akhirnya Mengaku: Saya Khilaf

Baca juga: Selamat! Pemkab Jepara Raih Opini WTP 15 Tahun Berturut-turut

Baca juga: Alhamdulillah Lancar, 372 Jamaah Haji Asal Kota Pekalongan Siap Wukuf di Arafah

Baca juga: Petugas Butuh Waktu 20 Menit untuk Lepas Ring Besi di Jari Bocah SD Karanganyar

Baca juga: Indra dan Zara, Dua Nama Senior PPDS Anestesi Undip yang Disebut Paling Bikin Depresi Dokter Aulia

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved