Sidang Korupsi Mbak Ita
KP2KKN Desak KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Korupsi Mbak Ita ke Kejari dan Polrestabes Semarang
Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aliran dana suap yang diduga mengalir ke oknum aparat di Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang.
Desakan ini muncul usai kesaksian mengejutkan dari Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Dalam keterangannya, Ade menyebut adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Menanggapi hal itu, Ketua KP2KKN Jateng, Eko Haryanto Ronny, menilai bahwa pernyataan saksi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja.
Menurutnya fakta di persidangan harus ditindaklanjuti secara serius.
Meski kasus sudah berlangsung cukup lama, namun bukan berarti tidak bisa ditelusuri kembali.
"Tentu karena kasus ini ditangani KPK, penyidik KPK sendiri yang harus menangani pengembangan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) perkara ini," jelas Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).
"Kalau penyidik KPK serius melakukan pengembangan pada dugaan TPPU dalam perkara ini," bebernya.
Ronny meminta pula lembaga APH yang disebut oleh saksi juga harus melakukan evaluasi terhadap jajarannya apakah memang ada oknum seperti yg disebutkan oleh saksi.
"Ya sebenarnya (praktik) itu terjadi sejak lama dan di mana saja," ungkapnya.
Respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta oleh Ade Bhakti Ariawan.
Hal itu disebut Ade Bhakti saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto enggan menanggapi soal adanya uang setoran tersebut.
"Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yg memberikan keterangan," jelasnya saat dihubungi Tribun.
Sementara, Tribun telah melakukan konfirmasi Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi soal setoran tersebut.
Namun, konfirmasi Tribun belum direspon.

Sebagaimana diberitakan, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Ade merinci, uang jatah diberikan ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta.
Sementara jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut diberikan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut sekitar April 2023.
"Mas Eko (Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang) yang menyerahkan, saya hanya menemani," jelas Ade di depan majelis hakim.
Mantan Camat Gajahmungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.
Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.
Sementara Ade menyebut terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.
"Ketika di Kejaksaan, saya menyusul," katanya.
Uang ratusan juta yang menjadi jatah aparat tersebut diduga bersumber dari hasil pungutan commitment fee atau atau uang kontribusi proyek atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Ade sebagai Camat Gajahmungkur kala itu juga menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Hasil setoran dari para Camat itulah yang digunakan untuk memberi jatah aparat.
Akan tetapi, ternyata uang itu masih kurang sehingga sempat ditambah oleh Lina Anggraheni.
Lina adalah anak buah dari Martono, terdakwa kasus suap ke Mbak Ita dan Suami.
"Ya ada yang titipan dari Mbak Lina," bebernya.
Sementara, terdakwa Martono membantah telah memberikan perintah atas penyerahan uang jatah ke Polrestabes Semarang maupun Kejari.
Menurutya, setoran itu sudah menjadi tradisi dari para Paguyuban Camat di Semarang.
"Itu kebutuhan Paguyuban Camat yang sudah dilakukan secara turun-temurun," tegas Martono. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.