Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Alasan Mantri Bank BUMN Jepara Kuras Saldo Nasabah Rp 858,6 juta dengan Modus 'Koreksi' Data

Terkuak cara AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
JUMPA PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany saat melaksanakan jumpa pers di kantor Kejari Jepara. Tersangka AWP diketahui menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online. 

Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Baca juga: Cara Daftar KUR BRI Online di BRI.CO.ID, Mantri Tinggal Datang ke Rumah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved