Berita Jepara
Alasan Mantri Bank BUMN Jepara Kuras Saldo Nasabah Rp 858,6 juta dengan Modus 'Koreksi' Data
Terkuak cara AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Baca juga: Cara Daftar KUR BRI Online di BRI.CO.ID, Mantri Tinggal Datang ke Rumah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya. (Ito)
Dana Transfer Daerah Rp232 Miliar, DPRD Jepara: Pemkab Perlu Rasionalisasi Anggaran |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Jepara Tekankan Kualitas Layanan Publik: Dari Klinik, Gizi Anak, hingga Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Atlet Korpri Jepara Ukir Sejarah, Antarkan Jawa Tengah Juara I Pornas Korpri 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat TMMD Sengkuyung Tahap IV di Lebuawu |
![]() |
---|
Pemkab Jepara dan BAZNAS Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.