Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Bantah Suap Rp 3 Miliar, Alwin Basri Suami Mbak Ita Ngaku Utang untuk Modal Pileg DPR RI

Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Alwin Basri membantah uang sebesar Rp 3 miliar melalui penunjukan langsung.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Iwan Arifianto. 
BANTAH UANG SUAP - Alwin Basri (pegang mic) membantah uang sebesar Rp3 miliar dari terdakwa Martono merupakan duit suap atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung (PL) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). 

Martono  sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar, Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar.

Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.

Baca juga: Uang Hasil Gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri Digunakan untuk Korban Banjir Dinar Mas Semarang

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.

Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved