Sidang Korupsi Mbak Ita
Bantah Suap Rp 3 Miliar, Alwin Basri Suami Mbak Ita Ngaku Utang untuk Modal Pileg DPR RI
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Alwin Basri membantah uang sebesar Rp 3 miliar melalui penunjukan langsung.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp 2,24 miliar, Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar.
Adapun Martono menerima Rp 245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.
Baca juga: Uang Hasil Gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri Digunakan untuk Korban Banjir Dinar Mas Semarang
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.
"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.