Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Bantah Suap Rp 3 Miliar, Alwin Basri Suami Mbak Ita Ngaku Utang untuk Modal Pileg DPR RI

Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Alwin Basri membantah uang sebesar Rp 3 miliar melalui penunjukan langsung.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Iwan Arifianto. 
BANTAH UANG SUAP - Alwin Basri (pegang mic) membantah uang sebesar Rp3 miliar dari terdakwa Martono merupakan duit suap atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung (PL) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Alwin Basri membantah uang sebesar Rp3 miliar dari terdakwa Martono merupakan  suap atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung (PL).

Suami dari mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita ini mengaku, uang tersebut merupakan utang piutang pribadi antara dirinya dengan Martono sebagai modal untuk maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI pada Februari tahun 2024.

"Saya butuh uang sebesar Rp3 miliar untuk pembentukan tim pileg DPR RI. Saya pinjam dari Martono tanpa agunan dan perjanjian. Hanya lisan dan saling percaya. Kalau saya jadi (anggota) DPR RI akan saya kembalikan," kata Alwin sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap oleh Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Aliran Uang Rp 2 Miliar ke Alwin Basri Suami Mbak Ita, Kuasa Hukum : Itu Utang Piutang 

Alwin merinci, uang tersebut diperolehnya dari kantong Martono sebanyak tiga kali selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023. Setiap bertemu, Alwin mendapatkan pinjaman sebesar Rp1 miliar.

"Pemberian uang kedua dilakukan di rumah.  Tanpa Bu Ita Tahu. Setelah dapat utang itu saya langsung distribusi ke tim sukses," katanya.

Alwin hingga kini belum mengembalikan uang tersebut. Dia juga sempat menjanjikan pemberian proyek kepada Martono.

"Saya pernah  ditagih. Saya bilang kalau ada uang saya kembalikan. Terus terang banyak proyek pribadi pak Martono juga telah kami bantu," paparnya.

Alwin juga mengklaim, uang sebesar Rp3 miliar tidak sepeserpun mengalir ke kantong istrinya, Mbak Ita.

Uang tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi yakni dialirkan ke tim suksesnya ke daerah pemilihan (dapil) Pati dan Rembang. 

"Kalau Mbak Ita punya uang sendiri. Mbak Ita uangnya banyak," terangnya.

Dalam persidangan sebelumnya, ada dugaan aliran uang committmen fee atau uang kontribusi proyek dari masing-masing kecamatan di Kota Semarang ke mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang, Martono.

Dari kantong Martono, Duit sebesar Rp2 miliar bermuara ke kantong  Alwin Basri.

Namun, Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin,  Agus Nurudin membantahnya. Agus menyebut, uang Rp2 miliar itu sebagai utang.

"Uang Rp 2 miliar itu utang piutang. Utang pak Alwin ke Martono," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved