Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Sidang Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Saksi Ahli Sebut Tembakan Aipda Robig ke Gamma Mematikan
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (10/6/2025), menghadirkan tiga saksi ahli yang menangani para korban penembakan oleh Aipda Robig.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
"Ketika dokter Istiqomah melakukan pemeriksaan terhadap mayat, peluru bersarang di atas kandung kemih dan baru diambil saat autopsi," kata Petir.
Dihubungi terpisah, Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman, belum menjawab konfirmasi Tribun terkait kesaksian sidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Robig dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan dan perlindungan anak lantaran telah menembak tiga pelajar di Kota Semarang dengan dalih mereka melakukan penyerangan.
Belakangan dikatahui, tudingan tersebut tidaklah benar.
Tiga pelajar tersebut adalah Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), AD (17) dan SA (16).
Ketiganya merupakan siswa SMKN 4 Kota Semarang.
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (Iwn)
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Robig Tak Patuh Prosedur, Pengacara Keluarga Gamma : Perkuat Keterangan Saksi Anak
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.