Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Sidang Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Saksi Ahli Sebut Tembakan Aipda Robig ke Gamma Mematikan

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (10/6/2025), menghadirkan tiga saksi ahli yang menangani para korban penembakan oleh Aipda Robig.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
PEMERIKSAAN SAKSI AHLI: Terdakwa Aipda Robig Zaenudin tampak dari belakang ketika hadir dalam pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (10/6/2025). Keterangan dari para saksi ahli semakim menegaskan bahwa penembakan oleh Aipda Robiq terhadap Gamma bersifat mematikan. (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA) 

"Ketika dokter Istiqomah melakukan pemeriksaan terhadap mayat, peluru bersarang di atas kandung kemih dan baru diambil saat autopsi," kata Petir.

Dihubungi terpisah, Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman, belum menjawab konfirmasi Tribun terkait kesaksian sidang tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Robig  dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan dan perlindungan anak lantaran telah menembak tiga pelajar di Kota Semarang dengan dalih mereka melakukan penyerangan.

Belakangan dikatahui, tudingan tersebut tidaklah benar.

Tiga pelajar tersebut adalah Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), AD (17) dan SA (16).

Ketiganya merupakan siswa SMKN 4 Kota Semarang.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (Iwn)

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Robig Tak Patuh Prosedur, Pengacara Keluarga Gamma : Perkuat Keterangan Saksi Anak

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved