Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Sidang Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Saksi Ahli Sebut Tembakan Aipda Robig ke Gamma Mematikan
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (10/6/2025), menghadirkan tiga saksi ahli yang menangani para korban penembakan oleh Aipda Robig.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin memasuki tahapan memintai keterangan dari saksi ahli.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (10/6/2025), menghadirkan tiga saksi ahli yang menangani para korban penembakan oleh Aipda Robig.
Ketiga saksi tersebut adalah dr Reni Ervina, dokter dari puskesmas Ngaliyan yang menangani pemeriksaan korban AD yang mengalami luka dada terbuka dan lengen bagian atas terkena peluru.
Baca juga: "Kalau Perlu Hukuman Mati" Tindakan Aipda Robig Didasari Niat Jahat Tembak 3 Pelajar Semarang
Kemudian, dr Istiqomah, dokter Bhayangkara spesialis forensik yang melakukan penggalian kubur atau ekshumasi terhadap korban meninggal dunia Gamma yang ditembak mati Aipda Robig.
Satu dokter lainnya dari RS Adhyatma Tugurejo, dr Bondan Prasetyo yang berposisi sebagai dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP).
Dokter Bondan menangani operasi pengambilan peluru yang bersarang di tangan kiri korban korban SA.
Seusai sidang, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menyatakan, hasil keterangan dari para saksi ahli ini semakim menegaskan bahwa penembakan oleh Aipda Robiq terhadap Gamma bersifat mematikan.
Keterangan itu sudah dijelaskan oleh saksi ahli bernama Istiqomah yang merupakan dokter spesialis forensik.
Istiqomah dalam kasus ini berposisi sebagai ketua tim pemeriksa dari 4 dokter forensik yang ditugaskan dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Jawa Tengah.
"Ketika ditanya majelis hakim menyampaikan kondisi luka almarhum Gamma, luka akibat senjata api, luka tembak masuk pada panggul kanan menembus pembuluh darah besar panggul kiri," beber Petir kepada Tribun.
Menurut Petir, kesaksian Istiqomah menerangkan dengan jelas kondisi luka tembak Gamma yang mengenai pembuluh darah besar mengakibatkan pendarahan hebat.
Gamma ketika itu kehilangan banyak darah.
Oleh karena itu, kemungkinan Gamma selamat begitu kecil karena lokasi pembuluh darah besar panggul kiri sulit dijangkau.
Untuk menyelamatkan nyawa Gamma ketika itu salah satu jalannya adalah operasi tetapi karena lokasi pembuluh darah besar pada rongga panggul tidak mudah dijangkau.
Sebab, lokasi tersebut terdapat organ2 antara usus, kadung kemih dan organ perut bagian bawah lainnya.
"Ketika dokter Istiqomah melakukan pemeriksaan terhadap mayat, peluru bersarang di atas kandung kemih dan baru diambil saat autopsi," kata Petir.
Dihubungi terpisah, Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman, belum menjawab konfirmasi Tribun terkait kesaksian sidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Robig dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan dan perlindungan anak lantaran telah menembak tiga pelajar di Kota Semarang dengan dalih mereka melakukan penyerangan.
Belakangan dikatahui, tudingan tersebut tidaklah benar.
Tiga pelajar tersebut adalah Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), AD (17) dan SA (16).
Ketiganya merupakan siswa SMKN 4 Kota Semarang.
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (Iwn)
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Robig Tak Patuh Prosedur, Pengacara Keluarga Gamma : Perkuat Keterangan Saksi Anak
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.