Berita Batang
Diberi Batas Akhir 1 Juli, Bangunan di Pantai Sigandu Batang Wajib Dibongkar
Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan seluruh bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan seluruh bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu harus dibongkar paling lambat 1 Juli 2025.
Langkah ini diambil karena puluhan tempat usaha tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Baca juga: Prasasti Sojomerto, Jejak Wangsa Syailendra di Batang
Sebagai bentuk sosialisasi, Tim Penegakan Pelanggaran Peraturan Daerah yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak desa telah memasang spanduk peringatan di lokasi.
Spanduk tersebut menegaskan para pemilik tempat karaoke harus membongkar sendiri bangunannya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Sekretaris Satpol PP Batang, Dwi Pranggono, menyebut bahwa pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk himbauan agar para pemilik menghentikan aktivitas bisnis karaoke.
"Kami sudah memberikan peringatan agar mereka tidak lagi beroperasi. Namun, karena imbauan ini tidak dihiraukan, kami akhirnya memutuskan untuk menindak lebih lanjut dengan pembongkaran," ujar Dwi Pranggono saat ditemui di sela pemasangan spanduk, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Batang-Zhijiang Jajaki Kerjasama Sister City, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Teknologi
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pemilik yang tidak mengindahkan perintah pembongkaran, Dwi Pranggono berharap mereka menyadari usaha karaoke yang beroperasi di kawasan ini telah menyalahi aturan.
"Kami berharap para pemilik bisa memahami bahwa ini bukan sekadar kebijakan, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang ada," tegasnya.
Pihak Satpol PP belum memberikan pernyataan resmi terkait potensi langkah pembongkaran paksa apabila hingga tenggat waktu ditentukan, para pemilik tetap tidak melakukan pembongkaran secara mandiri. (din)
Stok Beras Bulog Aman hingga 7 Bulan, Disperindagkop Batang Pastikan Harga SPHP Tak Naik |
![]() |
---|
Jembatan Kali Belo Batang Siap Direkonstruksi, Total Rp 9 Miliar Anggaran Disiapkan |
![]() |
---|
TMMD Sengkuyung Tahap IV Dimulai, Desa Wringingintung Batang Bersiap Jadi Sentra Perubahan |
![]() |
---|
Kolaborasi Pemkab Batang dan Nestlé Cegah Stunting: 259 Anak Dapat Pendampingan Gizi |
![]() |
---|
Proyek Alun-Alun Bandar Capai 25 Persen, Bupati Batang Faiz Optimistis Selesai Tepat Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.