Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Peran 2 Pria yang Tinggalkan Jasad DNS di RSUP Kariadi Semarang, Rencana Kabur Gagal

Sosok pria yang mengantarkan perempuan berinisial DNS (29) ke RSUP Kariadi dan meninggalkan jasadnya terungkap

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
MENCURI HABIS MEMBUNUH - Tampang Aditya Dwi Nugraha (33) warga Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal tersangka pembunuhan nyawa seorang perempuan berinisial DNS (29) saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/6/2025). Ternyata Aditya sempat mencuri barang milik korban selepas membunuh di Hotel Citra Dream Semarang. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan Dian adalah Aditya Dwi Nugraha, yang kini telah diamankan oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Surabaya.

Motif pembunuhan masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwajib.

Keluarga korban menyatakan tidak kenal pelaku dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap pelaku dihukum seadil-adilnya.

Kisah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu pembunuhan wanita di hotel, yang kembali menambah daftar panjang kasus kriminal di Indonesia.

Tragedi ini mengingatkan kita pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta peningkatan pengawasan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai kota besar.

Polisi menyebut tersangka Aditya Dwi Nugraha menghabisi nyawa perempuan berinisial DNS (29) karena sakit hati.

Aditya diduga nekat melakukan tindakan penganiayaan lantaran jengkel karena ada ketidakcocokan antara korban dan tersangka.

"Ya ada  motif sakit hati karena (korban) tidak sesuai apa yang diharapkan sama pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena, Selasa (10/6/2025) petang.

Andika mengungkap , sebelumnya antara korban dengan tersangka ada semacam transaksional dalam bentuk open booking online (open BO) atau merujuk prositusi online. 

Namun, Andika tidak memastikan status korban sebagai Pekerja Seks Perempuan (PSP).

"Keterangan tersangka dia open BO dengan korban. Namun, kami masih memastikan status (pekerjaan) korban," ujarnya.

Korban DNS sebelumnya menginap di kamar 203 hotel Citra Dream Semarang.

Dia diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.

Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.

Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar.

Tak hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.

Selepas mendapatkan laporan dari rumah sakit, polisi memburu para terduga pelaku.

Polisi menyisir kasus ini dengan memintai keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.

Keterangan dari para saksi ini mengerucut ke tersangka yang ternyata sudah melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

"Ya kami tangkap di Surabaya," sambung Andika.

Kasus Femisida

Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menilai kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DNS (29) di Hotel Citra Dream termasuk tindakan femisida.

Lembaga berfokus pada isu perempuan di Semarang itu menyebut Femisida merupakan tindakan pembunuhan terhadap perempuan yang bermula dari kekerasan berbasis gender.

"Kami melihat kasus ini dugaan sebagai Femisida. Namun, memang perlu investigasi lebih mendalam lagi," kata

Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari saat dihubungi Tribun, Selasa (10/6/2025).

Melihat korban adalah perempuan, Witi mendesak kepada aparat kepolisian agar tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus.

Berhubung korban sudah meninggal dunia, Witi meminta polisi agar tetap memperhatikan hak-hak korban yakni keluarganya yakni hak mendapatkan perlindungan dan hak pemulihan.

"Jadi siapapun perempuan yang menjadi korban harus dilindungi dan sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan," paparnya.

Menurut Witi, munculnya kasus dugaan Femisida di Semarang menjadi peringatan bahwa masih lemahnya ruang perlindungan bagi perempuan.

Pihaknya mencatat, kasus Femisida di Jawa Tengah sudah ada 5 kasus beberapa kasus terjadi di Semarang pada tahun 2024. Untuk data kekerasan perempuan ada 102 kasus di tahun 2024.

Untuk mencegah kasus itu terus berulang, Witi mengingatkan agar pemerintah bekerja secara lintas sektoral.

"Seharusnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi fokus bersama," bebernya. (Iwn/tribunjakarta)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved