Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Peran 2 Pria yang Tinggalkan Jasad DNS di RSUP Kariadi Semarang, Rencana Kabur Gagal

Sosok pria yang mengantarkan perempuan berinisial DNS (29) ke RSUP Kariadi dan meninggalkan jasadnya terungkap

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
MENCURI HABIS MEMBUNUH - Tampang Aditya Dwi Nugraha (33) warga Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal tersangka pembunuhan nyawa seorang perempuan berinisial DNS (29) saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/6/2025). Ternyata Aditya sempat mencuri barang milik korban selepas membunuh di Hotel Citra Dream Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sosok pria yang mengantarkan perempuan berinisial DNS (29) ke RSUP Kariadi dan meninggalkan jasadnya terungkap.

Mereka berdua janjian dengan DNS bertemu di Semarang.

Mereka dan DNS yang kemudian memesan kamar hotel di Hotel Citra Dream.

Diketahui jika DNS merupakan warga Jakarta yang dibunuh Aditya Dwi Nugraha (33), warga Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.

Alasan Aditya membunuh DNS karena ia tak puas dengan layanan korban.

Baca juga: Pengakuan Pria Kendal yang Bunuh DNS karena Tak Puas dengan Pelayanannya, Korban Tewas di Tempat

KABUR KE SURABAYA - Tampang Aditya Dwi Nugraha tersangka yang menghabisi nyawa perempuan berinisial DNS (29) saat ditangkap polisi di Surabaya. Dia mengaku menghabisi korban karena sakit hati selepas bertransaksi open BO, Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/6/2025).
KABUR KE SURABAYA - Tampang Aditya Dwi Nugraha tersangka yang menghabisi nyawa perempuan berinisial DNS (29) saat ditangkap polisi di Surabaya. Dia mengaku menghabisi korban karena sakit hati selepas bertransaksi open BO, Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/6/2025). (Dokumentasi Polrestabes Semarang)

"Alasan tersangka membunuh korban karena tidak puas akan pelayanan korban  yang tidak sesuai dengan kesepakatan. 

Maaf tidak bisa kami sampaikan detailnya karena terlalu vulgar,"  jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/6/2025).

Korban bertemu dengan tersangka selepas ada kesepakatan lewat aplikasi kencan.

Mereka sepakat untuk bertemu di kamar nomor 203 dengan tarif pertemuan selama satu jam seharga Rp 600 ribu.

Tersangka dalam kondisi mabuk ketika masuk ke kamar tersebut pada Senin (9/6/2025) pukul 04.00 WIB.

Selepas membunuh korban, tersangka melarikan diri dengan mencuri uang korban, rokok elektrik, dan topi milik korban.

"Ya barang-barang korban tersebut dicuri lalu tersangka melarikan diri," sambung Andika.

Tersangka Aditya Dwi Nugraha melakukan tindakan pembunuhan tersebut seorang diri.

Dia membunuh korban dengan cara dibekap wajahnya dan dicekik lehernya.

"Ya ada cekikan, bekapan, dan kekerasan benda tumpul di perut hingga akhirnya korban mati lemas," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved