Berita Kendal
Pemkab Kendal Diberi Waktu 6 Bulan Benahi TPA Darupono, Terima Sanksi Administrasi dari Kementerian
Pemkab Kendal dapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan sampah di TPA Darupono karena masih gunakan open dumping.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
"Kami mohon seluruh masyarakat membantu untuk memilah sampah dari rumah."
"Kami berharap desa-desa juga dapat menyediakan bank sampah untuk mengatasi masalah sampah ini," sambungnya.
Ditata Ulang
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto telah menetapkan kebijakan operasional untuk menata ulang pembuangan sampah di TPA Darupono.
Aktivitas pengangkutan sampah diberlakukan mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.00.
"Kami meminta masyarakat yang menggunakan jasa pembuangan sampah di TPA Darupono, bisa memaklumi terkait pembatasan jam operasional ini," ujarnya.
Selain penerapan jam operasional, Aris juga akan menata sampah di TPA Darupono dengan sistem terasering.
Sampah yang sudah lama, akan diuruk menggunakan tanah untuk mengurangi bau, mencegah berkembangnya penyakit, dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.
"Ini harus ditutup dengan tanah atau controlled landfill dan dibuat model terasering."
"Yang dikehendaki dari KLH seperti itu," tandasnya. (*)
Baca juga: Akademisi Undip Menyoal Nasib Bisnis Perhotelan Efek Efisiensi Anggaran: Perlu Kembalikan Ritme Lama
Baca juga: Viral Jalur Pantura Demak Tiba-tiba Muncul Tanda Lokasi Waduk Sayung Jaya di Google Maps
Baca juga: 1 Jamaah Haji Asal Purbalingga Dirujuk di RS Pandan Arang Boyolali
Baca juga: Inilah Sosok Tijjani Reijnders, Pria Nomor Punggung 4 Keturunan Indonesia Gabung Manchester City
Kendal
sampah
TPA Darupono
Dyah Kartika Permanasari
Pemkab Kendal
Kementerian Lingkungan Hidup
Mbak Tika Kendal
Mbak Tika
Aris Irwanto
DLH Kabupaten Kendal
Penanganan Sampah di Kendal
tribun jateng
tribunjateng.com
| Albadri Khawatir Banjir Datang Lagi, Pengerukan Sedimentasi Harus Dilakukan di Sungai Aji Kendal |
|
|---|
| Wabup Benny Karnadi Soroti Tiang Reklame Berdiri di Area Sungai Aji Kendal: Bongkar! |
|
|---|
| Terhalang Instalasi Kabel, Pengerukan Sungai Aji Kaliwungu Kendal Belum Bisa Dilakukan |
|
|---|
| Potensi PAD Tambang di Kendal Capai Rp13,7 Miliar Tapi Baru Ada 21 Wajib Pajak, Kenapa? |
|
|---|
| Cegah Kebocoran Rp 13,7 Miliar, Kendal Terapkan Tapping Box Pajak MBLB di Awal Operasional Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ANGKUT-SAMPAH-KE-TPA-Truk-pengangkut-sampah-yang-sebelumnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.