Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemkab Kendal Diberi Waktu 6 Bulan Benahi TPA Darupono, Terima Sanksi Administrasi dari Kementerian

Pemkab Kendal dapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan sampah di TPA Darupono karena masih gunakan open dumping.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
ANGKUT SAMPAH KE TPA - Truk pengangkut sampah yang sebelumnya berhenti beroperasi, kini telah kembali mengangkut sampah untuk dibawa ke TPA Darupono Kendal. TPA tersebut sempat ditutup selama dua hari akibat kerusakan alat berat yang digunakan untuk penataan sampah. 

"Kami mohon seluruh masyarakat membantu untuk memilah sampah dari rumah."

"Kami berharap desa-desa juga dapat menyediakan bank sampah untuk mengatasi masalah sampah ini," sambungnya.

Ditata Ulang 

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto telah menetapkan kebijakan operasional untuk menata ulang pembuangan sampah di TPA Darupono

Aktivitas pengangkutan sampah diberlakukan mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.00.

"Kami meminta masyarakat yang menggunakan jasa pembuangan sampah di TPA Darupono, bisa memaklumi terkait pembatasan jam operasional ini," ujarnya.

Selain penerapan jam operasional, Aris juga akan menata sampah di TPA Darupono dengan sistem terasering. 

Sampah yang sudah lama, akan diuruk menggunakan tanah untuk mengurangi bau, mencegah berkembangnya penyakit, dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.

"Ini harus ditutup dengan tanah atau controlled landfill dan dibuat model terasering."

"Yang dikehendaki dari KLH seperti itu," tandasnya. (*)

Baca juga: Akademisi Undip Menyoal Nasib Bisnis Perhotelan Efek Efisiensi Anggaran: Perlu Kembalikan Ritme Lama

Baca juga: Viral Jalur Pantura Demak Tiba-tiba Muncul Tanda Lokasi Waduk Sayung Jaya di Google Maps

Baca juga: 1 Jamaah Haji Asal Purbalingga Dirujuk di RS Pandan Arang Boyolali

Baca juga: Inilah Sosok Tijjani Reijnders, Pria Nomor Punggung 4 Keturunan Indonesia Gabung Manchester City

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved