Kabupaten Pekalongan
DPRD Dorong Penyelesaian Tanah Musnah di Desa Jeruksari Pekalongan, Target Rampung Juli 2025
DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong percepatan penyelesaian persoalan tanah musnah di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong percepatan penyelesaian persoalan tanah musnah di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto.
Proses ini menjadi bagian penting dari proyek pembangunan Bendung Gerak yang bertujuan mengatasi banjir rob di wilayah pesisir.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul seusai rapat koordinasi pembebasan tanah musnah bersama DPU TARU, BKD, Bagian Hukum Setda, Camat Tirto, dan Lurah Jeruksari di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Yovie Widianto: Batik Pekalongan Layak Jadi Simbol Budaya Global
Baca juga: Bermodal Fotokopi KTP Usang, Desire Temukan Ibu Kandung Setelah Terpisah 42 Tahun Belanda-Pekalongan
Sumar Rosul menyampaikan, rapat ini membahas evaluasi progres pembebasan lahan musnah seluas 2,3 hektare, serta rencana penyelesaian tanah tidak musnah yang juga terdampak proyek.
"Ditargetkan seluruh proses pembebasan lahan dapat rampung paling lambat 16 Juli 2025," kata Sumar.
Sumar Rosul menegaskan pentingnya menjaga sinergi lintas instansi agar proses berjalan sesuai waktu yang ditentukan.
Dia menjelaskan, hasil appraisal untuk tanah musnah telah selesai dan tinggal menunggu pemaparan serta kesepakatan akhir dengan para pihak.
"Sudah disampaikan bahwa appraisal untuk tanah musnah mencapai sekira Rp 29.500 per meter persegi."
"Saat ini tinggal menuntaskan kesepakatan dan proses administrasi sebelum pembayaran," jelas Sumar Rosul.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan, tanah musnah mencakup sekira 20 bidang milik enam orang, sementara tanah tidak musnah terdiri dari dua bidang milik dua warga.
Lalu untuk tanah tidak musnah, saat ini masih dalam proses pengumpulan data untuk kemudian dilakukan appraisal.
"Koordinasi ini sangat penting agar progres tidak melambat."
"Kami menetapkan tenggat waktu hingga 16 Juli 2025, seluruh proses pembebasan, termasuk pembayaran, harus sudah tuntas," tambahnya.
Sumar Rosul menambahkan, bahwa setelah penyelesaian dilakukan, laporan akan kembali disampaikan ke DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran lembaga legislatif daerah. (*)
Baca juga: Istri Wapres Resmikan Fasilitas Penyediaan Air Bersih di Daerah Rawan Kekeringan Wilayah Sragen
Baca juga: Pilot Dapat Ancaman Bom Kronologi Pesawat Saudia Air Jeddah-Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu
Baca juga: Serangan Balik Iran Bikin Israel Tak Habis Pikir, Padahal Para Jenderalnya telah Tewas
Baca juga: Ini Deretan Proyek Semarang yang Dikerjakan Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita, Nilainya Fantastis
Kabupaten Pekalongan
DPRD Kabupaten Pekalongan
tribun jateng
tribunjateng.com
tanah musnah
Sumar Rosul
Bupati Pekalongan Fadia Salurkan 1.400 Ton Beras untuk 71 Ribu Warga Miskin |
![]() |
---|
Selamat, Bupati Fadia Arafiq Jabat Wakil Sekjen APKASI 2025-2030, Siap Kawal Aspirasi Daerah |
![]() |
---|
TEGAS! Bupati Pekalongan Minta Pendamping PKH Coret Warga yang Sudah Mampu |
![]() |
---|
Kebakaran Depot Kayu Milik Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Edy Haryanto: Korsleting Mesin Oven |
![]() |
---|
KABAR BAIK! Pasien BPJS Tak Perlu Lagi ke Semarang, RSUD Kraton Kini Miliki Layanan Bedah Vaskuler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.