Sidang Korupsi Mbak Ita
Ini Deretan Proyek Semarang yang Dikerjakan Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita, Nilainya Fantastis
Terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, yakni Martono, diketahui pernah mengerjakan sejumlah proyek besar di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Martono, yang merupakan mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, sempat mengalami hambatan dalam memperoleh proyek-proyek tersebut meskipun telah mengantongi rekomendasi dari Alwin Basri.
Fakta ini terungkap dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek penunjukan langsung (PL) yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Semarang, Hendrawan Purwanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Martono berhasil memenangkan empat proyek selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Proyek-proyek yang dimenangkan Martono antara lain renovasi Kantor Dinas Perdagangan senilai Rp 700 juta, serta pembangunan Rumah Susun (Rusun) Mangunharjo di Kecamatan Tugu.
Selain itu, dua proyek besar lainnya berada di Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN), yakni pembangunan gedung 12 lantai tahap dua senilai Rp 78 miliar dan gedung layanan terpadu kanker dengan nilai proyek mencapai Rp 28 miliar.
"Iya, ada empat proyek," jelasnya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).
Hendrawan juga mengaku, telah mengenal Martono karena beberapa kali bertemu.
"Dia pernah meminta pekerjaan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Alwin Basri suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita sempat gagal mengatur skenario Martono mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) dengan nilai proyek miliaran rupiah pada tahun 2023.
Fakta persidangan ini terungkap saat saksi Junaidi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) di Kecamatan tahun anggaran 2023 dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).
Adapun Junaidi adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.
Jabatan Junaidi ini cukup mentereng karena bisa mengatur proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Di depan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Saksi Junaidi mengungkapkan, telah dipanggil sebanyak empat kali oleh Alwin Basri di kediamannya.
Pertemuan tersebut dilakukan rentang bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.