Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Ini Deretan Proyek Semarang yang Dikerjakan Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita, Nilainya Fantastis

Terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
KORUPSI MBAK ITA - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, yakni Martono, diketahui pernah mengerjakan sejumlah proyek besar di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Martono, yang merupakan mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, sempat mengalami hambatan dalam memperoleh proyek-proyek tersebut meskipun telah mengantongi rekomendasi dari Alwin Basri.

Fakta ini terungkap dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek penunjukan langsung (PL) yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Semarang, Hendrawan Purwanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Martono berhasil memenangkan empat proyek selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Proyek-proyek yang dimenangkan Martono antara lain renovasi Kantor Dinas Perdagangan senilai Rp 700 juta, serta pembangunan Rumah Susun (Rusun) Mangunharjo di Kecamatan Tugu.

Selain itu, dua proyek besar lainnya berada di Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN), yakni pembangunan gedung 12 lantai tahap dua senilai Rp 78 miliar dan gedung layanan terpadu kanker dengan nilai proyek mencapai Rp 28 miliar.

"Iya, ada empat proyek," jelasnya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).  

Hendrawan juga mengaku, telah mengenal Martono karena beberapa kali bertemu.

"Dia pernah meminta pekerjaan,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Alwin Basri suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita sempat gagal mengatur skenario Martono mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) dengan nilai proyek miliaran rupiah pada tahun 2023.

Fakta persidangan ini terungkap saat saksi Junaidi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) di  Kecamatan tahun anggaran 2023 dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 


Adapun Junaidi adalah Kepala  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.

Jabatan Junaidi ini cukup mentereng karena bisa mengatur proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.

Di depan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Saksi Junaidi mengungkapkan, telah dipanggil sebanyak empat kali oleh Alwin Basri di kediamannya.

Pertemuan tersebut dilakukan rentang bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved