Sidang Korupsi Mbak Ita
Junaidi Dipanggil Suami Mbak Ita Mantan Walikota Semarang Hingga 4 Kali: Setiap Ketemu Saya Iyakan
Inti dalam pertemuan tersebut, Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek untuk Martono
Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita dan Alwin Pernah Garap Proyek RSWN Hingga Kantor Dinas Perdagangan
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sebelum Agustuw 2023, Martono terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri tak pernah memenangkan lelang Pemkot Semarang.
Demikian diungkap Junaidi adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.
Junaidi pada Agustus 2023 akhirnya dipindah menjadi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di Sekretariat DPRD Kota Semarang.
Sedangkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) atau yang menggantikannya diberikan kepada Hendrawan Purwanto
Hendrawan mengatakan, Martono pernah menggarap proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Disebukannya, mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang itu jalannya sempat tersendat dalam mendapatkan proyek meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari Alwin Basri.

Baca juga: Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi
Baca juga: Mbak Ita dan Alwin Beberkan Setoran Uang Ratusan Juta dari Kepala Bapenda Semarang Indriyasari
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang Hendrawan Purwanto menuturkan, terdakwa Martono memenangkan empat proyek pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Keempat proyek tersebut meliputi tender renovasi kantor Dinas Perdagangan sebesar Rp 700 juta dan rencana proyek Rumah Susun (Rusun) Mangunharjo, Kecamatan Tugu.
Dua proyek lainnya yakni proyek Pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) gedung 12 lantai tahap dua dengan nilai proyek sebesar Rp 78 miliar.
Kemudian gedung layanan terpadu Kanker di rumah sakit yang sama senilai Rp 28 miliar.
"Iya, ada empat proyek," jelasnya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).
Hendrawan juga mengaku, telah mengenal Martono karena beberapa kali bertemu.
"Dia pernah meminta pekerjaan,” katanya.
Junaidi: Setiap Pertemuan saya iyakan
Diberitakan sebelumnya, Alwin Basri suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita sempat gagal mengatur skenario Martono mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) dengan nilai proyek miliaran rupiah pada tahun 2023.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.