Sidang Korupsi Mbak Ita
Nasib Junaidi Tak Menangkan Proyek Permintaan Mbak Ita dan Suami, Dua Bulan Langsung Dimutasi
Nama Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, kembali mencuat
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nama Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (16/6/2025), terungkap bahwa Alwin sempat berupaya mengatur agar proyek pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) tahun anggaran 2023 jatuh ke tangan Martono, namun usahanya tersebut gagal.
Fakta ini disampaikan oleh Junaidi, saksi yang merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Semarang periode 2021 hingga Agustus 2023.
Dalam kesaksiannya, Junaidi mengungkap bahwa skenario pemberian proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak berjalan sesuai rencana.
Martono sendiri diketahui merupakan mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
Ia juga tengah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dikerjakan melalui skema penunjukan langsung.
Jabatan Junaidi ini cukup mentereng karena bisa mengatur proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Di depan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Saksi Junaidi mengungkapkan, telah dipanggil sebanyak empat kali oleh Alwin Basri di kediamannya.
Pertemuan tersebut dilakukan rentang bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.
Inti dalam pertemuan tersebut, Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek untuk Martono.
"Setiap pertemuan saya hanya mengiyakan," kata Junaidi.
Sikap Junaidi tersebut juga ditunjukkan ketika diminta untuk memenangkan Martono dalam tender proyek pembangunan RSWN.
Junaidi mengaku, bakal membantu Martono asalkan sesuai koridor aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Junaidi adalah peserta lelang termasuk Martono harus mengajukan tawaran dengan indikator responsif dan menguntungkan negara.
"Kalau responsif berarti semua dokumen pengadaan dan penawaran harus terpenuhi.
Kekayaan Alwin Basri Suami Mbak Ita Naik Nyaris 2 Kali Lipat Dalam 5 Tahun, Bingung Ditanya Jaksa |
![]() |
---|
Suami Mantan Wali Kota Semarang Linglung di Sidang, Alwin Akui Lupa Laporkan Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Bantah Iuran Pungli untuk Kampanye tapi Tiap Spanduk Proyek Tertulis "Terima Kasih Mbak Ita" |
![]() |
---|
Korupsi Berjamaah, Mbak Ita Tetap Cemburu Saat Suami Berduaan dengan Kepala Bapenda Semarang |
![]() |
---|
Mbak Ita Nangis Sebut Pisahkan Kehidupan Pribadi dan Jabatan, Tapi Biarkan Suami Atur Proyek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.