Sidang Korupsi Mbak Ita
Nasib Junaidi Tak Menangkan Proyek Permintaan Mbak Ita dan Suami, Dua Bulan Langsung Dimutasi
Nama Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, kembali mencuat
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
KORUPSI MBAK ITA - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).
Alwin menambahkan, memanggil Junaidi ke rumahnya sebagai kapasitasnya menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semarang Utara.
Junaidi dipanggil untuk membantu mensosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang.
Sebagaimana diberitakan Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap serta gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar.
Uang miliaran tersebut diperoleh pasangan suami-istri ini dari berbagai setoran fee proyek selama Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang. (Iwn)
Berita Terkait:#Sidang Korupsi Mbak Ita
| Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
|
|---|
| Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
|
|---|
| Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
|
|---|
| Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
|
|---|
| Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250617_sidang-mbak-ita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.