Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
"Terancamnya di Mana?" Pertanyaan Hakim Yang Bikin Aipda Robig Tak Berkutik di Pengadilan
Aipda Robig Zaenudin dibuat tak berkutik hakim saat ditanya alasannya melakukan penembakan terhadap pelajar karena nyawa terancam.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin dibuat tak berkutik hakim saat ditanya alasannya melakukan penembakan terhadap pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Alasan Aipda Robig melakukan penembakan terhadap pelajar yang tengah mengendarai sepeda motor karena nyawanya terancam dinilai tak masuk nalar.
Pasalnya dari peristiwa itu, justru menimbulkan korban.
Baca juga: Dalih Pengacara Robig Soal Tembakan ke Arah Gamma
Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman menyatakan alasan Robig melakukan penembakan ke arah para korban karena merasa terancam.
Menurutnya, Robig jelas terancam karena melihat ada seseorang membawa senjata tajam.
Melihat hal itu, naluri Robig sebagai polisi muncul.
"Naluri polisi ada tiga yang biasa dilakukan yaitu mencegah, melumpuhkan atau mematikan. Itu tugas polisi," katanya selepas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025).
Herry juga merasa cecaran pertanyaan dari Majelis Hakim cukup menyudutkan terdakwa Robig.
Padahal Robig melakukan penembakan ke arah korban dengan padangan banyak tawuran di Kota Semarang.
"Sah-sah saja hakim boleh menyatakan hal-hal tersebut tetapi klien kami juga punya pandangan lain," jelasnya.
Lepas dari persidangan kali ini, Herry menyatakan bakal menghadirkan saksi yang meringankan Aipda Robig Zaenudin pada persidangan tanggal 24 Juni.
"Ada empat saksi dan dua (saksi) ahli yang meringankan terdakwa Robig," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) hanya bisa terdiam ketika dicecar pertanyaan hakim dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025).
Robig terdiam ketika Hakim Rightmen Sitomorang mencecarnya selepas mendengar jawaban Robig yang menembak rombongan Gamma dan teman-temannya dengan alasan nyawanya terancam.
Rightmen mempertanyakan letak situasi terancam dari Robig.
"Terancam itu kalau terdesak, satu-satu yang bisa kerjakan hanya itu (menembak) melihat posisi saudara bisa pergi, jadi terancamnya di mana?" ungkap Rightmen yang mempertanyakan jawaban Robig.
Namun, mendapatkan pertanyaan lanjutan itu, Robig hanya terdiam.
Sebelumnya, Robig sempat mengutarakan bahwa dia beralasan menembak Gamma dan para temannya karena terancam saat melintas di Jalan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu 24 November 2024 silam.
Robig berdalih, mengira rombongan korban adalah Komplotan begal.
Dia juga mengaku tak tahu rombongan itu merupakan kelompok anak-anak.
"Saya kira begal. Selain itu, saya mengira mereka hendak melakukan tindak kekerasan," paparnya.
Dengan pertimbangan itu, Robig melakukan empat tembakan.
Satu tembakan pertama, diakui Robig sebagai tembakan peringatan.
Dia juga mengklaim telah mengaku sebagai polisi.
Pada tembakan dua sampai ke empat, dia menyebut telah mengarahkan ke arah kaki. Namun, tembakan justru mengarah ke badan korban.
"Tembakan ke arah kaki, (arah tembakan ke badan?) itu mungkin karena hentakan," beber Robig.
Selepas melakukan penembakan, Robig juga mengklaim telah mengantarkan korban ke rumah RSUP Kariadi Semarang.
Ketika ditanya Hakim Mira Sendangsari, mengapa Robig tak memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek terdekat atau anggota polisi yang lebih berwenang menangani kasus itu, Robig beralasan waktunya tak cukup.
Robig diketahui sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bukan Reserse Kriminal.
"Saya mencoba menghentikan (rombongan korban) agar tak ada korban lain," ungkap Robig.
Pernyataan Robig itu memicu pertanyaan dari Hakim Djohan Arifin.
"Anda menyampaikan tindakan itu agar tidak ada korban?, faktanya tindakan saudara malah menimbulkan adanya korban," kata Djohan.
Robig mendengar pernyataan dari hakim hanya bisa membenarkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) turut mencecar pertanyaan ke Robig terutama apakah ada penyesalan selepas melakukan penembakan.
"Saudara merasa bersalah?" tanya JPU Sateno.
Robig lagi-lagi hanya diam. Selepas lama berdiam diri, dia mengaku menyesal.
"Saya menyesal, akibat Keputusan itu timbul korban" terang Robig.

Tanggapan Keluarga Gamma
Menanggapi pernyataan Robig dalam persidangan, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengungkap, Robig tidak perlu mengaku menyesal.
Sebab, seharunya dari awal Robig sebagai anggota Polri harus bisa menunjukkan sikap dan tindakan yang profesional.
"Tidak ada alasan ketika menembak seseorang apalagi anak-anak lalu mengaku menyesal," papar Petir.
Petir juga melihat jawaban Robig dalam membela diri di persidangan tampak berputar-putar mencari alasan.
Ketika dicecar JPU dan hakim soal alasan menembak, Petir menilai Robig tidak memiliki jawaban.
"Ketika ditanya alasan menembak hakim, Robig hanya diam," katanya.
Baca juga: Ekspresi Aipda Robig Zaenudin Hanya Bisa Diam saat Dicecar Alasan Tembak Pelajar SMK HIngga Tewas
Petir mengatakan, hasil fakta persidangan itu mengungkap bahwa Robig menembak karena terancam nyawanya maupun nyawa orang lain tidak bisa dibuktikan.
Kedua, jawaban Robig sinkron dengan keterangan ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah pada persidangan sebelumnya yang menegaskan keputusan Robig menembak Gamma menyalahi prosedur.
"Melihat fakta persidangan itu, kami berharap jaksa bisa menyusun tuntutan harus mengacu kepada saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan," tandas Petir.

Ancam Saksi
Sebelumnya kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengungkap adanya dugaan ancaman verbal yang dilakukan oleh terdakwa kasus penembakan, Aipda Robig Zaenudin, terhadap salah satu saksi berinisial DN.
Ancaman tersebut diduga terjadi setelah DN memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penembakan tiga pelajar di Kota Semarang, yang menyebabkan Gamma meninggal dunia.
Insiden penembakan itu terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, pada Minggu, 24 November 2024.
Menurut Petir, DN mengalami dugaan intimidasi dari terdakwa seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Selasa (20/5/2025).
Ia menyebut, bentuk ancaman yang diterima DN berupa pernyataan lisan bernada mengintimidasi dan ancaman.
"Terdakwa bilang ke saksi anak tersebut berupa awas nek ketemu aku (awas kalau ketemu saya)," jelas Petir saat dihubungi Tribun, Selasa (27/5/2025).
Dugaan ancaman itu, lanjut dia, terjadi ketika saksi DN sedang duduk di dekat ruang tahanan di PN Semarang.
Ketika duduk, Robig melintas lantas melontarkan kalimat tersebut.
"Ketika itu korban DN disuruh pergi dan Robig dimasukan ke ruang tahanan," katanya.
Petir menyayangkan kejadian tersebut. Korban, lanjut dia, kini dalam kondisi ketakutan.
"Ya ini merupakan ancaman serius , terdakwa ini sudah bunuh anak (Gamma) sekarang malah mengancam saksi," ujarnya.
Melihat korban ketakutan, Petir mempertimbangkan untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Saksi Ahli Sebut Tembakan Aipda Robig ke Gamma Mematikan
"Kami juga bakal melaporkan ini ke Komnas Perlindungan Anak," bebernya.
Dihubungi terpisah, Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman mengaku, tidak mengetahui kejadian dugaan pengancaman tersebut.
"Saya tidak tahu, saya tidak hadir sidang karena kurang enak badan," terangnya. (Iwn)
"Saya Minta Seumur Hidup" Ayah Gamma Tanggapi Tuntutan Jaksa ke Aipda Robig |
![]() |
---|
"Saya Kira Begal" Robig Ungkap Alasan Menembak Pelajar di Semarang Hingga Tewas |
![]() |
---|
Ekspresi Aipda Robig Zaenudin Hanya Bisa Diam saat Dicecar Alasan Tembak Pelajar SMK HIngga Tewas |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sebut Robig Tak Patuh Prosedur, Pengacara Keluarga Gamma : Perkuat Keterangan Saksi Anak |
![]() |
---|
Robig Terdakwa Kasus Penembakan Gamma Diduga Ancam Saksi Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.