Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Akal-akalan "Handphone Hilang": Cara Kaprodi Anestesi FK Undip Semarang Tutupi Kasus Perundungan

Terungkap cara Taufik Eko Nugroho, mantan Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang mengajari mahasiswa handphone hilang ke Kemenkes.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
TEMAN SATU ANGKATAN - Para teman satu angkatan Aulia Risma Lestari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (18/6/2025). 

Selepas keterangan dari para saksi, Majelis Hakim lantas mempertanyakan kepada Taufik menerima keterangan tersebut atau tidak. "Saya tidak (keberatan) yang mulia," ucapnya ketika ditanyakan soal keberatan atau tidak soal keterangan itu.

Sidang menghadirkan pula dua terdakwa lainnya meliputi Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.  

Dalam sidang kali ini, para kolega dari ketiga terdakwa tampak banyak yang hadir. Mereka tampak mengobrol dengan ketiga terdakwa.

TEMAN SATU ANGKATAN - Para teman satu angkatan Aulia Risma Lestari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (18/6/2025). 
TEMAN SATU ANGKATAN - Para teman satu angkatan Aulia Risma Lestari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (18/6/2025).  (Tribunjateng/Iwan Arifianto. )

Sebaliknya, dari pihak korban mendiang Aulia Risma hanya dihadiri oleh Ibunda Risma, Nuzmatun Malinah yang datang sendirian dari Tegal.

Dia tampak mencatat beberapa keterangan dari para saksi.

"Kalau statemen nanti ke pengacara kami ya," katanya seusai sidang.

Aliran Dana Liar Mengalir

Sidang kedua kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kembali menguak aliran uang hasil pungutan liar (pungli) berkedok biaya operasional pendidikan (BOP).

Pemeriksaan saksi dalam sidang kali ini mengambil keterangan dari Andriani, bendahara residen sekaligus rekan kerja dari Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/6/2025). 

Andriani dalam kesaksiannya mengungkapkan, iuran BOP sudah menjadi tradisi di PPDS anestesi Undip. 

Dia juga pernah mengalami hal yang sama sewaktu menjadi mahasiswa PPDS angkatan 69.

Andriani pernah menyetorkan uang Rp60 juta.

Namun, setiap angkatan jumlah pungutan BOP bisa bervariasi.

"Kalau tidak setor uang BOP tidak bisa ikut ujian karena tidak ada uang untuk mendaftar," katanya.

Andriani menyebut, secara formal tidak ada aturan resmi yang mengatur BOP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved