Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kejari Purbalingga Musnahkan 25 Barang Bukti Perkara dengan Kekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purbalingga, melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Kominfo Purbalingga
Pemusnahan barang bukti — Kejari Purbalingga saat sedang memusnahkan beberapa barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjde, sepanjang periode Desember tahun 2024 hingga Mei 2025. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (19/6/2025). 

Dengan kegiatan ini, diharapkan Kejari Purbalingga dapat menegaskan komitmennya dan menegakkan supremasi hukum secara profesional dan transparan. 

"Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung langkah-langkah penegakan hukum, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bebas dari tindak kriminalitas," pungkasnya.

Baca juga: Mimpi Lama Terwujud, RSUD Kraton Pekalongan Baru Siap Rampung Akhir 2025

Baca juga: Sejak Awal 2025 Bea Cukai Kudus Amankan 12,09 Juta Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Pertama di Indonesia, Pabrik Panel Surya PT TMAI Mulai Beroperasi di Kendal, Serap 640 Tenaga Kerja

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved