Berita Purbalingga
Kejari Purbalingga Musnahkan 25 Barang Bukti Perkara dengan Kekuatan Hukum Tetap
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purbalingga, melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Catur waskito Edy
Kominfo Purbalingga
Pemusnahan barang bukti — Kejari Purbalingga saat sedang memusnahkan beberapa barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjde, sepanjang periode Desember tahun 2024 hingga Mei 2025. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (19/6/2025).
Dengan kegiatan ini, diharapkan Kejari Purbalingga dapat menegaskan komitmennya dan menegakkan supremasi hukum secara profesional dan transparan.
"Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung langkah-langkah penegakan hukum, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bebas dari tindak kriminalitas," pungkasnya.
Baca juga: Mimpi Lama Terwujud, RSUD Kraton Pekalongan Baru Siap Rampung Akhir 2025
Baca juga: Sejak Awal 2025 Bea Cukai Kudus Amankan 12,09 Juta Batang Rokok Ilegal
Baca juga: Pertama di Indonesia, Pabrik Panel Surya PT TMAI Mulai Beroperasi di Kendal, Serap 640 Tenaga Kerja
Berita Terkait:#Berita Purbalingga
| Komunitas Semut Purbalingga Desak Evaluasi UHC, Dinkes: Pembatasan UHC Diatur Sesuai Perbup |
|
|---|
| Kabel Fiber Optic Semrawut, Dinkominfo Purbalingga Dorong Raperda Penertiban Infrastruktur Pasif |
|
|---|
| Terbongkar! Jaringan Edar 11 Ribu Obat Terlarang Jakarta-Purbalingga Diringkus Polisi |
|
|---|
| Revitalisasi Taman Kota Usman Janatin, Disiapkan Jadi Ikon Baru di Purbalingga |
|
|---|
| Guru Madrasah Purbalingga Tuntut Kesejahteraan di DPRD: Puluhan Tahun Mengabdi, Nasib PPPK Tak Jelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250618-kejari-purbalingga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.