Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bambang Raya Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Jateng Setelah 2 Kali Mangkir, Bakal Langsung Ditahan?

Bambang Raya Saputra (BRS) akhirnya memenuhi panggilan polisi di Mapolda Jateng pada Jumat (20/6/2025), setelah dua kali mangkir. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DIPERIKSA - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Bambang Raya tersangka kasus dugaan prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang saat ini, Jumat (20/6/20250 sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jateng. 

Alasan mangkirnya Bambang Raya tak jauh berbeda dengan yang pertama, yakni ada kegiatan organisasi.

Selepas menerima surat alasan dari Bambang Raya, polisi kini menelaah apakah alasan tersangka bisa diterima atau tidak.

"BRS tidak datang dalam panggilan kedua ini yang telah dijadwalkan pada hari ini."

"Alasan ada acara organisasi."

"Apakah itu partai, saya tidak tahu," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/6/2025).

Kombes Pol Dwi menyebut, masih menganalisis alasan tersangka yang nanti dikaitkan dengan peraturan perundangan.

"Barulah penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah panggilan ketiga atau langkah lainnya," sambung Kombes Pol Dwi Subagio.

Baca juga: "Ada Acara Partai" Alasan Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Tak Hadiri Panggilan Polisi

Baca juga: Polda Jateng Jadwalkan Pekan Ini, Pemanggilan Kedua Kepada Bambang Raya Buntut Kasus Striptis

Disamping mengurus pemanggilan Bambang Raya, Polda Jateng juga menangani kasus Mansion Executive Karaoke Semarang dengan laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh tersangka YS alias Mami U.

Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jateng.

Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.

YS merasa menjadi tumbal.

Sebab, layanan pornografi dengan nama  paket-paket Herandura, Potatto, dan Mash pottato dilakukan atas perintah HP.

Namun, YS ternyata yang mendapatkan bola panasnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebaliknya, HP masih bisa menghirup udara bebas.

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, YS melaporkan tiga orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved