Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bambang Raya Langsung Ditahan Seusai 4 Jam Pemeriksaan di Polda Jateng, Sempat 2 Kali Mangkir

"Kami tahan tersangka Bambang Raya Saputro selepas diperiksa pukul 11.00 hingga pukul 14.00," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DIPERIKSA - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Bambang Raya tersangka kasus dugaan prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang saat ini, Jumat (20/6/20250 sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jateng. 

Namun hal itu menunggu hasil penyidikan.

"Semua kemungkinan ada (ditahan)."

"Yang jelas kami ingin kasus ini cepat, ada kepastian hukum, dan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Baca juga: Bambang Raya Kembali Mangkir di Panggilan Kedua Polda Jateng, Dalihnya Ada Kegiatan Organisasi

Baca juga: Bambang Raya Pilih Ikut Acara Organisasi Daripada Penuhi Panggilan Polda Jateng, 2 Kali Mangkir

Mangkir di Panggilan Kedua

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra (BRS) kembali mangkir dalam panggilan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Alasan mangkirnya Bambang Raya tak jauh berbeda dengan yang pertama, yakni ada kegiatan organisasi.

Selepas menerima surat alasan dari Bambang Raya, polisi kini menelaah apakah alasan tersangka bisa diterima atau tidak.

"BRS tidak datang dalam panggilan kedua ini yang telah dijadwalkan pada hari ini."

"Alasan ada acara organisasi."

"Apakah itu partai, saya tidak tahu," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/6/2025).

Kombes Pol Dwi menyebut, masih menganalisis alasan tersangka yang nanti dikaitkan dengan peraturan perundangan.

"Barulah penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah panggilan ketiga atau langkah lainnya," sambung Kombes Pol Dwi Subagio.

Disamping mengurus pemanggilan Bambang Raya, Polda Jateng juga menangani kasus Mansion Executive Karaoke Semarang dengan laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh tersangka YS alias Mami U.

Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jateng.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved