Berita Semarang
Bambang Raya Langsung Ditahan Seusai 4 Jam Pemeriksaan di Polda Jateng, Sempat 2 Kali Mangkir
"Kami tahan tersangka Bambang Raya Saputro selepas diperiksa pukul 11.00 hingga pukul 14.00," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan."
"Tersangka masih proses administrasi," kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Baca juga: Mangkir Panggilan Pertama! Bos Karaoke Mansion Bambang Raya Dipanggil Ulang Polda Jateng
Baca juga: Penyidik Polda Jateng Siap-siap Jemput Paksa Bambang Raya, Update Kasus Mansion Karaoke Semarang
Merasa Seperti Teroris
Jauh sebelumnya, Polda Jateng telah mencekal Bambang Raya Saputra berpergian ke luar negeri buntut penetapan tersangka atas kasus jasa tari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Bambang Raya Saputra sudah mengetahui informasi pencekalan itu, tetapi diperolehnya dari media massa.
"Saya malu adanya pencekalan itu."
"Saya seperti sudah dianggap sebagai teroris, sudah seperti koruptor," kata Bambang Raya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/6/2025).
Bambang Raya berdalih, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.
Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke, bukan pengelola.
Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).
Selama adanya kerja sama itu, Bambang Raya tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

"Alasannya karena anak saya perempuan semua."
"Maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman, dan makanan," katanya.
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya masih belum memikirkan upaya hukum yang bakal ditempuhnya.
"Saya masih menemani anak yang melahirkan di Jakarta."
"Pekan ini saya pulang ke Semarang," terangnya.
Dia menambahkan, bakal dipanggil ke Polda Jateng pada 12 Juni 2025.
"Nanti tak pikirkan di Semarang soal status saya sebagai tersangka," bebernya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.
"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.
Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggerebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah. (*/Iwan Arifianto)
Baca juga: Salatiga Tempo Doeloe, Aksi Mahasiswa Destinasi Pariwisata UKSW Ajak Anak Muda Lestarikan Budaya
Baca juga: Polda Jateng Laksanakan Supervisi Layanan Call Center 110 di Polres Purbalingga
Baca juga: PNM Siap Kolaborasi dengan Koperasi Merah Putih, UMKM Desa Tak Lagi Jalan Sendiri
Baca juga: SDN 1 Patalan Blora Terancam Diregrouping, Kepsek dan Wali Murid Masih Ingin Bertahan
Semarang
Polda Jateng
Running News
Prostitusi
striptis semarang
Striptis Mansion Karaoke Semarang
Karaoke Mansion Semarang
Mansion Executive Karaoke
Bambang Raya Tersangka Prostitusi
Bambang Raya
Bambang Raya Ditahan di Rutan Polda Jateng
Kombes Pol Artanto
Kombes Pol Dwi Subagio
Polri
tribun jateng
tribunjateng.com
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.