Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bambang Raya Langsung Ditahan Seusai 4 Jam Pemeriksaan di Polda Jateng, Sempat 2 Kali Mangkir

"Kami tahan tersangka Bambang Raya Saputro selepas diperiksa pukul 11.00 hingga pukul 14.00," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DIPERIKSA - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Bambang Raya tersangka kasus dugaan prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang saat ini, Jumat (20/6/20250 sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jateng. 

"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan."

"Tersangka masih proses administrasi," kata Kombes Pol Dwi Subagio. 

Baca juga: Mangkir Panggilan Pertama! Bos Karaoke Mansion Bambang Raya Dipanggil Ulang Polda Jateng

Baca juga: Penyidik Polda Jateng Siap-siap Jemput Paksa Bambang Raya, Update Kasus Mansion Karaoke Semarang

Merasa Seperti Teroris

Jauh sebelumnya, Polda Jateng telah mencekal Bambang Raya Saputra berpergian ke luar negeri buntut penetapan tersangka atas kasus jasa tari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya Saputra sudah mengetahui informasi pencekalan itu, tetapi diperolehnya dari media massa.

"Saya malu adanya pencekalan itu."

"Saya seperti sudah dianggap sebagai teroris, sudah seperti koruptor," kata Bambang Raya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/6/2025).

Bambang Raya berdalih, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.

Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke, bukan pengelola.

Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

Selama adanya kerja sama itu, Bambang Raya tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

"Alasannya karena anak saya perempuan semua."

"Maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman, dan makanan," katanya.

Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya masih belum memikirkan upaya hukum yang bakal ditempuhnya.

"Saya masih menemani anak yang melahirkan di Jakarta."

"Pekan ini saya pulang ke Semarang," terangnya.

Dia menambahkan, bakal dipanggil ke Polda Jateng pada 12 Juni 2025.

"Nanti tak pikirkan di Semarang soal status saya sebagai tersangka," bebernya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.

"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.

Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggerebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah. (*/Iwan Arifianto)

Baca juga: Salatiga Tempo Doeloe, Aksi Mahasiswa Destinasi Pariwisata UKSW Ajak Anak Muda Lestarikan Budaya

Baca juga: Polda Jateng Laksanakan Supervisi Layanan Call Center 110 di Polres Purbalingga 

Baca juga: PNM Siap Kolaborasi dengan Koperasi Merah Putih, UMKM Desa Tak Lagi Jalan Sendiri

Baca juga: SDN 1 Patalan Blora Terancam Diregrouping, Kepsek dan Wali Murid Masih Ingin Bertahan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved