Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bambang Raya Langsung Ditahan Seusai 4 Jam Pemeriksaan di Polda Jateng, Sempat 2 Kali Mangkir

"Kami tahan tersangka Bambang Raya Saputro selepas diperiksa pukul 11.00 hingga pukul 14.00," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DIPERIKSA - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Bambang Raya tersangka kasus dugaan prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang saat ini, Jumat (20/6/20250 sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jateng. 

Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.

YS merasa menjadi tumbal.

Sebab, layanan pornografi dengan nama  paket-paket Herandura, Potatto, dan Mash pottato dilakukan atas perintah HP.

Namun, YS ternyata yang mendapatkan bola panasnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebaliknya, HP masih bisa menghirup udara bebas.

SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi.
SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (POLDA JATENG)

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, YS melaporkan tiga orang.

Dua sisanya, Kombes Pol Dwi masih enggan menyebutkannya.

"Ketiganya segera kami panggil," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggrebekan dilakukan polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai politik.

Sebelum Bambang, satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved