Berita Semarang
Bambang Raya Langsung Ditahan Seusai 4 Jam Pemeriksaan di Polda Jateng, Sempat 2 Kali Mangkir
"Kami tahan tersangka Bambang Raya Saputro selepas diperiksa pukul 11.00 hingga pukul 14.00," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.
YS merasa menjadi tumbal.
Sebab, layanan pornografi dengan nama paket-paket Herandura, Potatto, dan Mash pottato dilakukan atas perintah HP.
Namun, YS ternyata yang mendapatkan bola panasnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, HP masih bisa menghirup udara bebas.

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, YS melaporkan tiga orang.
Dua sisanya, Kombes Pol Dwi masih enggan menyebutkannya.
"Ketiganya segera kami panggil," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai politik.
Sebelum Bambang, satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
Semarang
Polda Jateng
Running News
Prostitusi
striptis semarang
Striptis Mansion Karaoke Semarang
Karaoke Mansion Semarang
Mansion Executive Karaoke
Bambang Raya Tersangka Prostitusi
Bambang Raya
Bambang Raya Ditahan di Rutan Polda Jateng
Kombes Pol Artanto
Kombes Pol Dwi Subagio
Polri
tribun jateng
tribunjateng.com
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.