Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bambang Raya Langsung Ditahan Seusai 4 Jam Pemeriksaan di Polda Jateng, Sempat 2 Kali Mangkir

"Kami tahan tersangka Bambang Raya Saputro selepas diperiksa pukul 11.00 hingga pukul 14.00," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DIPERIKSA - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Bambang Raya tersangka kasus dugaan prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang saat ini, Jumat (20/6/20250 sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bambang Raya Saputra, tersangka kasus dugaan prostitusi Mansion Executive Karaoke Semarang langsung ditahan seusai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Jateng.

Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menahan Bambang Raya pada Jumat (20/6/2025).

Pada hari itu, dia diperiksa tim penyidik selama sekira empat jam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bambang Raya Tersangka Kasus Prostitusi Karaoke Mansion Semarang Resmi Ditahan

Baca juga: Bambang Raya Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Jateng Setelah 2 Kali Mangkir, Bakal Langsung Ditahan?

Sebelumnya, dia sudah dua mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian dengan dalih ada kegiatan partai.

"Kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa pukul 11.00 hingga pukul 14.00," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, alasan Bambang Raya ditahan agar mempermudah proses penyidikan.

Sebelumnya, tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra memenuhi panggilan polisi di Mapolda Jateng pada Jumat (20/6/2025). 

Bambang Raya datang bersama pengacaranya pada pukul 11.00.

"Dia memenuhi panggilan pada hari ini, sedang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Bambang Raya Saputra dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jateng selepas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025. 

Dia telah dua kali dipanggil, masing-masing pada Kamis 12 Juni dan Kamis 19 Juni 2025.

Namun yang bersangkutan mangkir pada dua panggilan tersebut.

Bambang Raya beralasan ada acara partai atau organisasi.

"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Menurut Kombes Pol Dwi, Bambang Raya berpotensi langsung ditahan selepas pemeriksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved