Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kesehatan

Benarkah Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Apa Saja Syaratnya?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan beli kacamata bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Editor: muslimah
kompas.com
ILUSTRASI 

“Klaim kacamata diberikan sesuai resep dari dokter spesialis mata dalam ketentuannya, sehingga frame dan lensa menjadi satu kesatuan,” kata Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Kemudian penggantian kacamata hanya bisa dilakukan dua tahun sekali agar ditanggung BPJS Kesehatan.

Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan terhadap kacamata, berdasarkan kelas peserta, sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp 330.000
  • Kelas 2: Rp 220.000
  • Kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp 165.000.

Untuk mendapatkan, peserta perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik, puskesmas, atau praktik dokter yang terdaftar.

Kunjungan ke FKTP tersebut bertujuan untuk mendapatkan pemeriksaan awal terkait kondisi kesehatan mata.

 Jika sesuai indikasi medis untuk mendapatkan kecamata, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

"Peserta akan dirujuk ke FKRTL untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit," papar Rizzky.

Setelah pemeriksaan mata oleh dokter spesialis, peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata Resep tersebut dapat diberikan ke toko optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved