Karaoke Striptis di Semarang
Nasib Bambang Raya, Dulu Calon Wali Kota Semarang, Kini Ditahan Kasus Karaoke Striptis
Politisi Bambang Raya Saputra (BRS) kini ditahan polisi Polda Jateng sebagai tersangka kasus Mansion karaoke striptis.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Bambang mengaku, pada awalnya menolak karena merasa jengkel uang hasil Mansion sesuai sahamnya di tempat tersebut tidak disetorkan oleh C.
Sebagai pengelola, C juga susah ditemui oleh Bambang.
Tetapi, Bambang akhirnya luluh lalu mau membantu H dengan perjanjian uang pinjaman itu dikembalikan.
"Saya akhirnya dibuatkan EDC (Electronic Data Capture) atas nama saya untuk mengembalikan uang yang saya pinjamkan ke H pada 25 Januari 2025. Dulunya di Mansion EDC tersebut atas nama C," tuturnya.
Selepas dibuatkan EDC atas namanya, Bambang menerima aliran uang tersebut sejak akhir Januari 2025.
Tak berselang lama persisnya pada 27 Februari, Mansion digrebek karena tari telanjang.
"Saya sudah pinjamkan uang ke mereka hampir Rp1 miliar, yang baru dikembalikan belum sejumlah itu. Mereka masih utang Rp 350 juta," bebernya.
Kendati adanya aliran uang itu, Bambang menilai uang tersebut sebagai pembayaran utang piutang bukan sebagai hasil keuntungan dari jasa yang ditawarkan oleh H.
Bambang juga menuding tersangkanya seharusnya H sebab dialah yang mengoperasikan tempat tersebut dari memberikan nama paket tarian itu dan mematok harganya.
"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola, saya tidak tahu soal adanya jasa tari striptis itu," ungkapnya.
Meski demikian, dia mengaku, pernah mendengarkan aduan adanya praktik tari telanjang di Mansion pada 17 Februari 2025.
Hal itu lantas ditindaklanjutinya dengan memasang stiker imbauan di karaoke yang menerangkan soal tidak adanya praktik seksual dan narkoba.
"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya (tari telanjang)," paparnya.
Menurut Bambang, polisi saat menggerebek tempat tersebut praktik striptis sebenarnya sudah tidak ada.
"Saat digrebek tidak apa-apa. Aman-aman saja," terangnya.
Polisi Sebut Punya Bukti
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilahkan Bambang Raya membantah tudingan soal aliran uang yang masuk ke kantongnya.
Sebab, lanjut Artanto, pihaknya telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut.
"Yang jelas BR ini telah menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ungkapnya.
Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.
"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.
Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jateng. (Iwn)
| Bambang Raya Sakit, Hakim Tunda Bacakan Vonis Kasus Karaoke Striptis Semarang |
|
|---|
| Sosok Tersangka Ketiga Kasus Mansion Karaoke Striptis Semarang Diserahkan ke Jaksa, Seorang Manajer |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Mansion Karaoke Semarang, Polisi Tetapkan Manajer Karaoke sebagai Tersangka |
|
|---|
| "Ada Acara Partai" Alasan Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Tak Hadiri Panggilan Polisi |
|
|---|
| Nasib Mami U Merasa Jadi Tumbal Kasus Mansion Karaoke Striptis di Semarang, Kini Laporkan Mantan Bos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sosok-Bambang-Raya-Saputra-Pemilik-Mansion-Executive-Karaoke-2.jpg)