Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karaoke Striptis di Semarang

Nasib Bambang Raya, Dulu Calon Wali Kota Semarang, Kini Ditahan Kasus Karaoke Striptis

Politisi Bambang Raya Saputra (BRS) kini ditahan polisi Polda Jateng sebagai tersangka kasus Mansion karaoke striptis.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke, bukan pengelola.

Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

Selama adanya kerjasama itu, Bambang mengaku, tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

"Alasannya karena anak saya perempuan semua, maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman dan makanan," katanya.

Bambang menegaskan dirinya hanya sekedar pemilik gedung dan pemilik izin karaoke Mansion.

Namun, Mansion dikelola oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

"Saya punya saham 50 persen, C 25 persen dan H 25 persen," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).

Menurut Bambang, Kerjasama dengan para pihak tersebut bermula saat didatangi seorang perempuan berinisial C pada tahun 2021.

Ketika itu, C menjanjikan kepada Bambang bakal mengubah karaoke miliknya yang dulu bernama Mikasa diubah menjadi Mansion. 

Mikasa sebelumnya adalah karaoke keluarga sedangkan Mansion adalah tempat karaoke yang bakal menyediakan LC (Lady Companion) atau teman karaoke perempuan.

Perjanjian antara dua orang ini dibubuhkan dalam perjanjian kerjasama yang berdurasi selama 8 tahun.

"Tetapi saya menolak ketika ada keuntungan dari adanya LC. Saya maunya dapat keuntungan dari jasa room (ruangan), penjualan makanan dan minuman. Itu tertera dalam surat perjanjian," jelasnya.

Selama perjalanan bisnis itu dari 2021 sampai Desember 2024, Bambang mengklaim tidak pernah mendapatkan setoran uang dari C.

Sebaliknya, Bambang mengaku telah ikut mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk mengubah karaoke dari Mikasa ke Mansion.

"Tiba-tiba orangnya dari C, dua orang (berinisial) H dan J (dua pria) datang ke saya pada 24 Desember 2024, dia meminta saya untuk meminjamkan uang untuk biaya operasional Mansion," bebernya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved