Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SPMB 2025

Dinas Provinsi Jateng Ingatkan CMB Diwajibkan Datang Ke Sekolah Menunjukkan Berkas Daftar Ulang

Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Jawa Tengah memasuki tahap pendaftaran ulang, Senin (23/6/2025).

Tribun Jateng/ F Ariel Setiaputra
POSKO LAYANAN - Suasana posko SPMB di kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata (Disdikbudpar) Provinsi Jawa Tengah terpantau sepi pada hari terakhir tahapan pendaftaran sekolah, Rabu (18/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Jawa Tengah memasuki tahap pendaftaran ulang, Senin (23/6/2025).

Ketua III SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sunarto mengimbau kepala calon murid baru (CMB) yang telah diterima diwajibkan untuk daftar ulang.

Proses daftar ulang dilakukan mulai tanggal 23, 24, 25, dan 30 Juni 2025.

Baca juga: Dion Marx Tak Masuk Timnas U23 Indonesia, Ini Penjelasan Lengkap Manajer dan Tim Pelatih

Baca juga: Kadisdikbud Jateng Sampaikan Tak Tinggal Diam Jika Ada Pungli Selama Proses SPMB

"Mereka (CMB) harus datang di sekolah tempat dia diterima untuk menunjukkan berkas daftar ulang sesuai telah ditentukan," ujarnya.

Menurutnya, satuan pendidikan telah mulai mengumumkan berkas apa saja harus ditunjukkan untuk daftar ulang. Proses daftar ulang diberikan waktu hingga tanggal 30 Juni 2025.

"Tujuannya agar CMB tidak tergesa-gesa, biar cermat dan sekolah dapat membuat jadwal dari semua murid yang diterima agar teratur," tuturnya.

Sunarto berharap kepada CMB yang sudah dinyatakan diterima dapat melaksanakan daftar ulang hingga batas waktu ditentukan. 

Jika sudah melakukan daftar ulang siswa itu tinggal menunggu masuk tahun ajaran baru pada 14 Juli 2025.

"CMB dapat mengunggah berkas sesuai kriteria pada saat proses seleksi," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Ombudsman RI, Siti Farida menuturkan CMB dapat memantau pengumuman sesuai yang dipublikasikan di website. Pihaknya memastikan data CMB sesuai dengan yang dipublikasikan.

"Jika ada yang tidak daftar ulang bisa diisi yang cadangan. Kalau tiba-tiba tidak mungkin bisa karena yang daftar ulang harus sesuai pengumuman," kata dia.

Menurutnya, Ombudsman akan melakukan pengawasan hingga awal masuk sekolah. Namun, pihaknya memastikan tidak ada titipan atau mutasi siswa usai proses SPMB.

"Siswa diluar sistem SPMB online tidak mungkin masuk pada data pokok pendidikan (Dapodik). Semua sudah dikunci sistem dari kementerian pendidikan," tuturnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved