Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Begini Kata Dinnaker Purbalingga, Soal Karyawan yang Mengeluhkan Gaji Dibawah UMK

Sebuah aduan masyarakat di kanal layanan publik mengatakan bahwa ia telah bekerja selama 10 tahun, namun ia merasa sistem kerja

TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
Dinnaker Purbalingga — Tim mediasi Dinnaker Purbalingga, Purwanto, saat dijumpai di ruangannya terkait karyawan di salah satu perusahaan yang mengeluhkan gajinya dibawah UMK, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Sebuah aduan masyarakat di kanal layanan publik mengatakan bahwa ia telah bekerja selama 10 tahun, namun ia merasa sistem kerja dan upah di perusahaan tempat ia bekerja tidak sesuai dengan ketentuan, Jumat (6/6/2025). 

Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik. Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi dari kedua belah pihak. 

Purwanto, selaku tim mediasi Dinnaker Purbalingga mengatakan, pekerja tersebut awalnya beranggapan bahwa ia belum dibayar sesuai UMK. 

"Namun setelah diklarifikasi, ternyata sistem pengupahannya itu harian, jadi no work no pay, kalau gak masuk ya gak dibayar," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/6/2025).

Ia mengatakan, perusahaan memiliki rumusnya masing-masing dan hal itu ternyata tidak dipahami oleh karyawan tersebut. 

Pihaknya mengatakan sudah mengkonfirmasi permasalahan ini kepada perusahaan yang bersangkutan. 

Perusahaan juga sudah mengkonfirmasi bahwa pekerja tersebut adalah pekerjaan harian. 

"Sehingga jika dihitung perhari ya memang betul gajinya demikian. Walupun di bawah UMK. Semisal dia masuk 10 hari, ya 10 kali upah hariannya berapa. Itu sudah UMK, kan namanya upah harian," jelasnya. 

Setelah dilakukan konfirmasi dari kedua belah pihak, ia mengatakan bahwa pekerja tersebut sudah memahaminya dan permasalahan sudah dianggap selesai. (*)

Baca juga: Bunda PAUD dan Bunda Literasi Kabupaten Batang

Baca juga: BUMD Pemprov Jateng Serap 30 Ribu Ton Garam Petambak Lokal, Suplai Kebutuhan Industri

Baca juga: Ini Penyebab Puluhan Sekolah SD di Semarang Sepi Pendaftar pada SPMB 2025

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved