Berita Solo
Sanksi ASN Pelaku Pelecehan di Dinkes Solo: Jabatan Dicopot, Tempati Posisi Terendah Selama Setahun
Sanksi berat ini kepada oknum ASN Dinkes diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Oknum ASN Dinkes Kota Surakarta yang dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan, disebut terbukti bersalah.
Pemkot Surakarta bahkan mengklaim sudah meminta persetujuan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait sanksi yang bakal diterapkan kepada oknum ASN tersebut.
Tak main-main, sanksi berat pun dipastikan dijatuhkan kepada S, oknum ASN Dinkes Kota Surakarta itu.
Baca juga: Hati-hati Beli Skincare, Imbauan Dinkes Kota Tegal: Cek Legalitasnya di BPOM
Baca juga: BREAKING NEWS, Oknum ASN Dinkes Solo Terbukti Lakukan Pelecehan, Inilah Sanksi Resminya
Kini, sanksi yang akan diberlakukan sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Respati Ardi.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyebut, menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di Dinkes.
Sanksi itu diberikan atas kasus dugaan tindak pelecehan seksual.
Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.
"Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog," kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).
Dia menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di Lingkungan Pemkot Surakarta.
"Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Surakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.
"Saya sudah menandatangani rekomendasi itu."
"Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan."
"Jika disetujui, baru kami jalankan," jelasnya.
Alasan pemberian sanksi dengan pendamping psikolog ini sebagai upaya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di Lingkungan Pemkot Surakarta.
"Ini perlu diawasi, jangan sampai ini dilepas begitu saja."
"Dikenai sanksi begitu saja tapi perlu ada pengawasan psikolog, jangan sampai ada korban baru," jelasnya.
Pihaknya juga berencana memperluas program pendampingan psikologis ke seluruh jajaran Pemkot Surakarta, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, hingga kepala dinas.
"Kami akan segera menambahkan program psikolog di seluruh lingkungan pemerintahan."
"Wajib untuk semua, agar kesehatan mental terjaga dan lingkungan kerja semakin sehat," pungkasnya.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) di Lingkungan Kantor Dinkes Kota Surakarta.
Korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Surakarta pada keesokan harinya, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Kusmawati Susul Purwati dan Amin Sukoco, Diberhentikan dari Jabatannya di Dinkes Karanganyar
Baca juga: Catatan Dinkes Kota Semarang: 6 Bulan Ada 112 Kasus DBD, 3 Penderita Meninggal
Oknum ASN Dipindahtugaskan
Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com, terduga pelaku tindak pelecehan seksual yang merupakan oknum ASN Dinkes Kota Surakarta dikabarkan kini telah dipindahtugaskan.
Disebutkan oleh BKPSDM Kota Surakarta, pemindahtugasan oknum ASN tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pemeriksaan, termasuk pengawasannya.
Pertimbangan lain, antara terduga pelaku dan korbannya selama ini berada di gedung yang yang sama, sehingga perlu diambil langkah cepat dan tepat.
Jangan sampai, dalam pengusutan kasus tersebut, muncul traumatik pada diri korban dan terduga pelaku melakukan upaya intervensi.
"Terduga pelaku adalah staf di Dinkes Kota Surakarta, sedangkan korbannya juga staf, tetapi statusnya non ASN."
"Sehingga langkah tersebut dilakukan, terlebih ini demi kebaikan korban," jelas Kepala BKPSDM Kota Surakarta, Dwi Ariyatno.
Meskipun secara internal melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut, Pemkot Surakarta juga menghormati proses hukum yang saat ini juga sedang berjalan di Polresta Surakarta.
"Untuk proses hukumnya bukan ranah kami, di Pemkot nantinya hanya sebatas pemeriksaan administratif."
"Jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan itu, kami akan keluarkan rekomendasi sanksi disiplin."
"Sanksinya berjenjang, mulai dari ringan, sedang, hingga berat."
"Nah ini yang masih kami lakukan sembari berkoordinasi dengan OPD terkait," jelas Dwi Ariyatno.
Baca juga: Begini Modus ASN Dinkes Kota Solo ke Staf, Paksa Cium Bibir dan Kirim Pesan Mesum
Baca juga: Belasan Ribu Peserta PBI JKN di Semarang Nonaktif, Dinkes: Bisa Beralih ke UHC
Berikan Perlindungan Terhadap Korban
Di sisi lain, Pemkot Surakarta telah berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait seusai muncul aduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN Dinkes Kota Surakarta.
Respati Ardi menanggapi adanya aduan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Dinkes Kota Surakarta.
Kasus dugaan tersebut bahkan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polresta Surakarta.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menjamin perlindungan terhadap korban.
Respati Ardi belum bisa memberikan banyak keterangan lantaran saat ini kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Kasus ini didalami aparat kepolisian lantaran korban melaporkan ke Polresta Surakarta sejak 12 Juni 2025.
Kasatlantas Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan hal tersebut.
“Ada aduan masuk kepada kami pada pekan lalu, pada 12 Juni 2025," kata AKP Prastiyo.
Dijelaskan AKP Prastiyo, pengadu diketahui berinisial ER, warga Banjarsari.
Sedangkan teradu berinisal S, yang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Kota Surakarta.
"Untuk status pengadu dan teradu (ASN atau bukan), kami masih dalami."
"Yang jelas ini masih dalam proses klarifikasi," ungkap AKP Prastiyo Triwibowo.
Pihaknya berucap hendak klarifikasi terhadap semua pihak.
Dari klarifikasi itu, pihak kepolisian bisa memperoleh kerangkanya, termasuk dari beberapa barang bukti disertakan pihak pengadu.
Dijelaskan AKP Prastiyo, pihaknya juga akan menyediakan layanan konseling apabila dibutuhkan oleh pengadu.
“Kami sediakan sepanjang dari pengadu membutuhkan, termasuk perlindungan terhadap saksi," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Oknum ASN Dinkes Solo Terduga Pelaku Pelecehan, BKPSDM: Dipindahtugaskan demi Kebaikan Korban
Baca juga: Misteri Hilangnya Aduan Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo dari Laman ULAS, Ini Kata Wali Kota
Kronologi Dugaan Pelecehan
Dugaan pelecehan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap seseorang berinisial I di laman ULAS.
Dalam aduannya tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seseorang yang berstatus ASN dan bertugas di Dinkes Kota Surakarta.
Dalam laporan tersebut diduga pelecehan dilakukan sebanyak dua kali di lingkup kantor.
Selain itu, disebut pelapor bahwa terduga pelaku juga mengirimkan pesan singkat bernada mesum kepada korban.
"ASN DINKES BAGIAN ADMINISTRASI UMUM MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA SALAH 1 STAF, SEBANYAK 2X DI DALAM LIFT DAN DI RUANGAN KADIS DINKES, MENCIUM BIBIR SECARA PAKSA DAN MENGAJAK KE TW BERDUA DAN MENGIRIM CHAT SECARA MESUM," tulis pelapor yang dikirim ke ULAS pada Jumat (13/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, Dwi Ariyatno menegaskan, pihaknya akan memastikan kebenaran terhadap aduan tersebut.
Pihaknya juga akan memanggil pengadu untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang telah dikirim ke laman ULAS tersebut.
"Aduan itu masuk ke Sistem Ulas, pengadunya segera kami panggil dan dimintai klarifikasi untuk kronologinya."
"Kalau benar yang diadukan itu pegawai Pemkot Surakarta, akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan."
"Dari dua informasi, baik teradu maupun pengadu, kalau ada bukti dan saksi akan kami lakukan proses rekomendasi untuk penjatuhan hukuman," terang Dwi Ariyatno, Senin (16/6/2025).
Dwi Ariyatno juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa menangani aduan tersebut secepatnya.
Di sisi lain, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi mengatakan, pihaknya meminta pengadu untuk melaporkan langsung kepada pihak terkait apabila memang benar terjadi pelecehan.
Pihaknya juga memastikan akan merahasiakan dan melindungi pengadu, termasuk apabila mengambil langkah hukum nantinya.
"Kami imbau kepada yang bersangkutan untuk melaporkan, kalau di ULAS aduan."
"Kami berharap yang mengalami bisa melaporkan."
"Kalau dia malu, kerahasiaan yang bersangkutan kami lindungi."
"Kami siap mendampingi," tegas Respati. (*/Kompas.com, Ardianti Woro Seto)
Baca juga: Dindik Banyumas Siapkan Skema Perpanjangan Waktu Pendaftaran SPMB SMP, Buntut Server Sering Down
Baca juga: Hati-hati Beli Skincare, Imbauan Dinkes Kota Tegal: Cek Legalitasnya di BPOM
Baca juga: HUT Bhayangkara, Polres Sragen Ajak Perguruan Silat Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Baca juga: Antusiasme Tinggi, SPMB SMPN 1 Padamara Hari Kedua Masih Dipadati Pendaftar Baru
Solo
pelecehan
Dinkes Kota Surakarta
Pelecehan di Dinkes Kota Surakarta
Pemkot Surakarta
BKN
Sanksi ASN Pelaku Pelecehan di Solo
Respati Ardi
Polresta Surakarta
BKPSDM Kota Surakarta
Dwi Ariyatno
AKP Prastiyo Triwibowo
tribunjateng.com
tribun jateng
Diresmikan Respati Ardi, Ini Sederet Fasilitas di Gedung Baru RS Hermina Solo |
![]() |
---|
Awalnya Dikira Barang Antik, Pria di Solo Kaget Temukan Granat Tangan Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Tukang Rosok di Kampung Debegan Solo Temukan Granat Aktif |
![]() |
---|
Kisah Martin WNA Polandia Kehilangan Sepeda Patrol, Hendak Dijual Pelaku Seharga Rp8 Juta di Solo |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SMA Pangudiluhur Santo Yosef: Mas Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.