Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sanksi ASN Pelaku Pelecehan di Dinkes Solo: Jabatan Dicopot, Tempati Posisi Terendah Selama Setahun

Sanksi berat ini kepada oknum ASN Dinkes diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO
PELECEHAN - Wali Kota Surakarta Respati Ardi. Pemkot Surakarta memastikan pemberian sanksi berat terhadap oknum ASN Dinkes Kota Surakarta yang melakukan tindakan pelecehan. Sanksi tersebut saat ini menunggu persetujuan dari BKN. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Oknum ASN Dinkes Kota Surakarta yang dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan, disebut terbukti bersalah.

Pemkot Surakarta bahkan mengklaim sudah meminta persetujuan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait sanksi yang bakal diterapkan kepada oknum ASN tersebut.

Tak main-main, sanksi berat pun dipastikan dijatuhkan kepada S, oknum ASN Dinkes Kota Surakarta itu.

Baca juga: Hati-hati Beli Skincare, Imbauan Dinkes Kota Tegal: Cek Legalitasnya di BPOM

Baca juga: BREAKING NEWS, Oknum ASN Dinkes Solo Terbukti Lakukan Pelecehan, Inilah Sanksi Resminya

Kini, sanksi yang akan diberlakukan sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Respati Ardi.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyebut, menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di Dinkes.

Sanksi itu diberikan atas kasus dugaan tindak pelecehan seksual.

Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.

"Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog," kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).

Dia menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di Lingkungan Pemkot Surakarta.

"Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Surakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

"Saya sudah menandatangani rekomendasi itu."

"Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan."

"Jika disetujui, baru kami jalankan," jelasnya.

Alasan pemberian sanksi dengan pendamping psikolog ini sebagai upaya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di Lingkungan Pemkot Surakarta.

"Ini perlu diawasi, jangan sampai ini dilepas begitu saja."

"Dikenai sanksi begitu saja tapi perlu ada pengawasan psikolog, jangan sampai ada korban baru," jelasnya.

Pihaknya juga berencana memperluas program pendampingan psikologis ke seluruh jajaran Pemkot Surakarta, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, hingga kepala dinas.

"Kami akan segera menambahkan program psikolog di seluruh lingkungan pemerintahan."

"Wajib untuk semua, agar kesehatan mental terjaga dan lingkungan kerja semakin sehat," pungkasnya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) di Lingkungan Kantor Dinkes Kota Surakarta.

Korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Surakarta pada keesokan harinya, Kamis (12/6/2025). 

PELECEHAN - Ilustrasi Gedung Kantor Dinkes Kota Surakarta. Seorang oknum ASN Dinkes Kota Surakarta diadukan karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap seorang warga Banjarsari. Kasus tersebut saat ini masih didalami pihak Pemkot Surakarta, termasuk juga kepolisian.
PELECEHAN - Ilustrasi Gedung Kantor Dinkes Kota Surakarta. Seorang oknum ASN Dinkes Kota Surakarta diadukan karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap seorang warga Banjarsari. Kasus tersebut saat ini masih didalami pihak Pemkot Surakarta, termasuk juga kepolisian. (SIPNAKES DINKES KOTA SURAKARTA)

Baca juga: Kusmawati Susul Purwati dan Amin Sukoco, Diberhentikan dari Jabatannya di Dinkes Karanganyar

Baca juga: Catatan Dinkes Kota Semarang: 6 Bulan Ada 112 Kasus DBD, 3 Penderita Meninggal

Oknum ASN Dipindahtugaskan

Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com, terduga pelaku tindak pelecehan seksual yang merupakan oknum ASN Dinkes Kota Surakarta dikabarkan kini telah dipindahtugaskan.

Disebutkan oleh BKPSDM Kota Surakarta, pemindahtugasan oknum ASN tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pemeriksaan, termasuk pengawasannya.

Pertimbangan lain, antara terduga pelaku dan korbannya selama ini berada di gedung yang yang sama, sehingga perlu diambil langkah cepat dan tepat.

Jangan sampai, dalam pengusutan kasus tersebut, muncul traumatik pada diri korban dan terduga pelaku melakukan upaya intervensi.

"Terduga pelaku adalah staf di Dinkes Kota Surakarta, sedangkan korbannya juga staf, tetapi statusnya non ASN."

"Sehingga langkah tersebut dilakukan, terlebih ini demi kebaikan korban," jelas Kepala BKPSDM Kota Surakarta, Dwi Ariyatno

Meskipun secara internal melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut, Pemkot Surakarta juga menghormati proses hukum yang saat ini juga sedang berjalan di Polresta Surakarta.

"Untuk proses hukumnya bukan ranah kami, di Pemkot nantinya hanya sebatas pemeriksaan administratif."

"Jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan itu, kami akan keluarkan rekomendasi sanksi disiplin."

"Sanksinya berjenjang, mulai dari ringan, sedang, hingga berat."

"Nah ini yang masih kami lakukan sembari berkoordinasi dengan OPD terkait," jelas Dwi Ariyatno.

Baca juga: Begini Modus ASN Dinkes Kota Solo ke Staf, Paksa Cium Bibir dan Kirim Pesan Mesum

Baca juga: Belasan Ribu Peserta PBI JKN di Semarang Nonaktif, Dinkes: Bisa Beralih ke UHC

Berikan Perlindungan Terhadap Korban

Di sisi lain, Pemkot Surakarta telah berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait seusai muncul aduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN Dinkes Kota Surakarta

Respati Ardi menanggapi adanya aduan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Dinkes Kota Surakarta.

Kasus dugaan tersebut bahkan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polresta Surakarta

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menjamin perlindungan terhadap korban.

Respati Ardi belum bisa memberikan banyak keterangan lantaran saat ini kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

Kasus ini didalami aparat kepolisian lantaran korban melaporkan ke Polresta Surakarta sejak 12 Juni 2025.

Kasatlantas Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan hal tersebut.

“Ada aduan masuk kepada kami pada pekan lalu, pada 12 Juni 2025," kata AKP Prastiyo.

Dijelaskan AKP Prastiyo, pengadu diketahui berinisial ER, warga Banjarsari. 

Sedangkan teradu berinisal S, yang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Kota Surakarta.

"Untuk status pengadu dan teradu (ASN atau bukan), kami masih dalami."

"Yang jelas ini masih dalam proses klarifikasi," ungkap AKP Prastiyo Triwibowo.

Pihaknya berucap hendak klarifikasi terhadap semua pihak.

Dari klarifikasi itu, pihak kepolisian bisa memperoleh kerangkanya, termasuk dari beberapa barang bukti disertakan pihak pengadu.

Dijelaskan AKP Prastiyo, pihaknya juga akan menyediakan layanan konseling apabila dibutuhkan oleh pengadu. 

“Kami sediakan sepanjang dari pengadu membutuhkan, termasuk perlindungan terhadap saksi," pungkasnya. 

Baca juga: Nasib Oknum ASN Dinkes Solo Terduga Pelaku Pelecehan, BKPSDM: Dipindahtugaskan demi Kebaikan Korban

Baca juga: Misteri Hilangnya Aduan Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo dari Laman ULAS, Ini Kata Wali Kota

Kronologi Dugaan Pelecehan

Dugaan pelecehan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap seseorang berinisial I di laman ULAS.

Dalam aduannya tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seseorang yang berstatus ASN dan bertugas di Dinkes Kota Surakarta.

Dalam laporan tersebut diduga pelecehan dilakukan sebanyak dua kali di lingkup kantor.

Selain itu, disebut pelapor bahwa terduga pelaku juga mengirimkan pesan singkat bernada mesum kepada korban.

"ASN DINKES BAGIAN ADMINISTRASI UMUM MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA SALAH 1 STAF, SEBANYAK 2X DI DALAM LIFT DAN DI RUANGAN KADIS DINKES, MENCIUM BIBIR SECARA PAKSA DAN MENGAJAK KE TW BERDUA DAN MENGIRIM CHAT SECARA MESUM," tulis pelapor yang dikirim ke ULAS pada Jumat (13/6/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, Dwi Ariyatno menegaskan, pihaknya akan memastikan kebenaran terhadap aduan tersebut.

Pihaknya juga akan memanggil pengadu untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang telah dikirim ke laman ULAS tersebut.

"Aduan itu masuk ke Sistem Ulas, pengadunya segera kami panggil dan dimintai klarifikasi untuk kronologinya."

"Kalau benar yang diadukan itu pegawai Pemkot Surakarta, akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan."

"Dari dua informasi, baik teradu maupun pengadu, kalau ada bukti dan saksi akan kami lakukan proses rekomendasi untuk penjatuhan hukuman," terang Dwi Ariyatno, Senin (16/6/2025).

Dwi Ariyatno juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa menangani aduan tersebut secepatnya.

Di sisi lain, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi mengatakan, pihaknya meminta pengadu untuk melaporkan langsung kepada pihak terkait apabila memang benar terjadi pelecehan.

Pihaknya juga memastikan akan merahasiakan dan melindungi pengadu, termasuk apabila mengambil langkah hukum nantinya.

"Kami imbau kepada yang bersangkutan untuk melaporkan, kalau di ULAS aduan."

"Kami berharap yang mengalami bisa melaporkan."

"Kalau dia malu, kerahasiaan yang bersangkutan kami lindungi."

"Kami siap mendampingi," tegas Respati. (*/Kompas.com, Ardianti Woro Seto)

Baca juga: Dindik Banyumas Siapkan Skema Perpanjangan Waktu Pendaftaran SPMB SMP, Buntut Server Sering Down

Baca juga: Hati-hati Beli Skincare, Imbauan Dinkes Kota Tegal: Cek Legalitasnya di BPOM

Baca juga: HUT Bhayangkara, Polres Sragen Ajak Perguruan Silat Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Baca juga: Antusiasme Tinggi, SPMB SMPN 1 Padamara Hari Kedua Masih Dipadati Pendaftar Baru

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved