Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

FAKTA Baru Sidang Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip: Taufik Perintah Bikin Tabungan Pendidikan

Para bendahara angkatan mahasiswa PPDS Undip diinstruksikan untuk membuat rekening tabungan baru sebagai bekal menempuh pendidikan Anestesi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
TABUNGAN PENDIDIKAN - Bayu (baju putih) teman satu angkatan Aulia Risma Lestari memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (25/6/2025). Disebutkan Bayu jika Taufik telah memberikan instruksi kepada mahasiswa membuat tabungan pendidikan dan setor tunai Rp40 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang mengungkap peran terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam memerintahkan mahasiswa untuk membuat tabungan pendidikan.

Perintah itu dilontarkan Taufik kepada para bendahara angkatan PPDS Undip.

Fakta itu terungkap dari keterangan saksi Bayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (25/6/2025).

Bayu merupakan teman satu angkatan Risma dalam program PPDS Undip yang masuk angkatan 77.

Baca juga: Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti

Baca juga: "Bullying Itu Ada" Makian Anjing dan Goblok Jadi Makanan Harian Junior PPDS Anestesi Undip Semarang

"Kami bendahara angkatan pernah mengikuti dikumpulkan Taufik pada Februari 2023," jelas Bayu dalam memberikan kesaksian di persidangan.

Dalam pertemuan itu, lanjut Bayu, para bendahara angkatan diinstruksikan untuk membuat rekening tabungan baru sebagai bekal menempuh pendidikan Anestesi.

"Uang itu digunakan untuk biaya makan prolong maupun kebutuhan ujian, rumah tangga, iuran angkatan, maupun biaya lainnya," bebernya.

Dalam fakta persidangan terungkap, Bayu menggantikan Risma sebagai bendahara angkatan sejak November 2022. 

Sementara, uang iuran per orang untuk biaya Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp40 juta.

Menurut Bayu, angkatan 77 juga sempat mengantarkan uang BOP Rp40 juta kepada terdakwa Sri Maryani.

Uang setoran BOP itu diserahkan secara tunai.

Bayu tidak mengetahui alasan uang harus diberikan secara cara tunai.

"Saya lupa ada bukti kuitansi atau tidak, yang jelas ada foto penyerahan."

"Foto itu saya tunjukkan pula ke teman-teman satu angkatan," ungkapnya.

Selepas kasus kematian Risma viral, Bayu mengembalikan uang BOP dari iuran para angkatan 77.

Dia menyebut lupa terkait jumlah detailnya.

Ketika disinggung jaksa apakah pengembalian atas perintah terdakwa Taufik, Bayu tidak mengingatnya.

"Tetapi intinya saya kembalikan selepas kejadian (kasus Risma viral)," terangnya. 

Baca juga: Peran Taufik Eko Nugroho Perintahkan Mahasiswa PPDS Sembunyikan Barang Bukti Dari Kemenkes

Baca juga: "Jaga IGD 24 Jam Satu Orang" Kisah Dokter Deslia Ungkap Pola Kerja Tak Manusiawi di PPDS Undip

Bayu mengungkapkan, pengembalian uang itu atas instruksi dua bendahara residen. 

Alasannya, ada aturan baru yang mana pembayaran BOP tidak melalui bendahara angkatan, tetapi diurus sendiri oleh mahasiswa PPDS. 

"Pengembalian uang itu atas perintah Sasa dan Novi bendahara residen."

"Saya tidak tanya atas perintah siapa, tapi yang jelas sebelumnya uang itu dikumpulkan atas saran Taufik," katanya. 

Dari tabungan pendidikan uang BOP tersebut, terdakwa Zahra juga sempat meminjam uang tabungan itu Rp14,5 juta.

Menurut Bayu, uang itu merupakan biaya talangan dari angkatannya untuk dr Zahra.

Ketika dirinci waktu pengembalian uang tersebut, Bayu hanya ingat uang dikembalikan selepas kejadian kematian Risma viral.

"Saya lupa persisnya," kata Bayu.

Jaksa kemudian mengingatkan keterangan Bayu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni pada 7 Oktober 2024.

Selain Bayu, teman satu angkatan 77 yang menjadi saksi adalah Kalika, Danang, Nur Akbar, dan Rezki.

Mereka sepakat dengan keterangan yang diutarakan Bayu. 

Selain terdakwa Taufik Eko Nugroho, persidangan itu menghadirkan pula terdakwa Zara Yupita Azra dan Sri Maryani. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS, Pendaki yang Terjatuh ke Jurang Puncak Natas Angin Gunung Muria Ditemukan Meninggal

Baca juga: Inilah Si Cantik Dinda Rosalinda, Mahasiswi UIN Saizu yang Bakal Promosi Wisata di Tingkat Nasional

Baca juga: Groundbreaking SPPG di Solo, Kapolri: Target 3 Bulan Rampung untuk Program Makan Bergizi Gratis

Baca juga: Pendakian Gunung Lawu di Malam 1 Suro, Operasional Cemoro Kandang Karanganyar Buka 24 Jam

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved