Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

252 Perusahaan Kawasan Industri Candi Tolak Kenaikan IPL, DPRD Kota Semarang Siap Panggil Pengelola

Sebanyak 252 perusahaan di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, menyatakan penolakan terhadap kenaikan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
AUDIENSI KOMISI B - 252 perusahaan di Kawasan Industri Candi mengadu ke Komisi B DPRD Kota Semarang terkait kenaikan IPL yang tak wajar. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sebanyak 252 perusahaan di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, menyatakan penolakan terhadap kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai tidak wajar.

Kenaikan tersebut diklaim mencapai hingga 1.000 persen, jauh di atas batas toleransi para pelaku usaha.

Hal itu disampaikan oleh Wahyu Handono, Ketua Forum Komunikasi Perusahaan di Kawasan Industri Candi, saat melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Semarang, Senin (30/6/2025).

“Kami tidak mempermasalahkan jika IPL naik sekitar 10 persen, tapi yang dibebankan saat ini bisa sampai sepuluh kali lipat.

Ini sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami kelesuan penjualan,” ujar Wahyu.

Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menegaskan bahwa seluruh perusahaan di kawasan itu sepakat untuk tidak membayar IPL selama tiga bulan ke depan, dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga enam bulan jika belum ada kesepakatan.

Selain menyoroti persoalan biaya, para pengusaha juga meminta agar pengelola kawasan memperbaiki fasilitas umum seperti akses jalan yang rusak, lampu penerangan, dan sistem keamanan yang dikeluhkan selama ini.

“Kalau pengelola tetap bersikukuh, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Wahyu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoirul Solikah, mengapresiasi langkah para pengusaha yang memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur audiensi.

“Kami tidak ingin masalah ini makin besar.

Saya minta agar pengelola kawasan hadir langsung, tidak diwakilkan, supaya bisa menjelaskan langsung kepada kami dan pelaku usaha mengapa kenaikan IPL sedemikian besar,” ungkap Hanik.

Ia menilai, kenaikan IPL seharusnya dilakukan secara bertahap dan wajar, bukan tiba-tiba melonjak drastis.

“Kami sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak pengelola IPU secepat mungkin.

Kami tidak ingin masalah ini memicu aksi yang berpotensi mengganggu stabilitas industri,” tambahnya.

Diketahui, pengelola kawasan berdalih kenaikan IPL diperlukan untuk pembiayaan pembangunan dan perbaikan jalan.

Namun para pengusaha beranggapan bahwa perbaikan infrastruktur merupakan kewajiban pengelola, sedangkan perusahaan hanya berkewajiban ikut menjaga dan memelihara.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved