Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Dalam Sidang Penuh Drama, Mbak Ita Sebut Hendrar Prihadi Juga Terima Setoran Uang Seperti Dirinya

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng.com/Rezanda Akbar
SIDANG KORUPSI- Indriyasari mengenakan jilbab abu dengan baju hitam corak putih yang memberikan kesaksiannya soal iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri berlangsung panas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025).

Ketegangan mulai muncul saat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Indriyasari mengungkapkan sejumlah aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, salah satunya nominal sebesar Rp300 juta yang memicu respons keras dari pihak terdakwa.

Menanggapi kesaksian tersebut, Mbak Ita bereaksi tajam.

Ia menyebut bahwa sidang kali ini dipenuhi drama.

Dia juga membantah uang Rp300 juta itu bukan permintaannya melainkan murni inisiatif dari Indriyasari.

“Karena saksi ini banyak lupanya, maka saya ingatkan.

Saudara saksi datang ke tempat saya, dengan gaya seperti ini. 

Lalu saksi bilang, ‘Ibu ini ada tambahan operasional seperti yang saya berikan ke Pak Hendi (mantan Wali Kota sebelumnya).

Jadi ini ada uang Rp300 juta,’” ujar Ita.


Ia juga mengaku pernah mendengar ada dana untuk pihak lain seperti Sekda dan DPRD, tapi menegaskan, “Saya bilang saya enggak ada urusan.”


Perbedaan kesaksian antara terdakwa dan saksi membuat Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, meminta klarifikasi.

Namun Indriyasari tetap teguh pada keterangannya.

BUKA SUARA - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Hendrar Prihadi buka suara soal eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/2/2025).; (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)
BUKA SUARA - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Hendrar Prihadi buka suara soal eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/2/2025).; (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN) (Tribunjateng/Eka Yulianti Fajlin)


Ita pun meminta waktu bicara dan kembali menegaskan bahwa persidangan kali ini terasa penuh drama. 


“Sidang yang penuh drama kayaknya hari ini, ya,” celetuknya di hadapan majelis hakim.


Ita berdalih bahwa saat menjabat sebagai Plt Wali Kota, ia belum sepenuhnya memahami aturan tentang pembagian insentif.


Bahkan, ia mengaku tak pernah menerima salinan SK soal insentif saat masih menjadi Wakil Wali Kota.


Ia juga membantah telah meminta uang saat Indriyasari datang meminta tanda tangan SK tambahan penghasilan pegawai.


Dalam persidangan, Ita menyatakan baru mengetahui bahwa suaminya turut menerima uang dari iuran kebersamaan saat hendak mengembalikan uang tahap kedua.


Sebagai informasi, iuran kebersamaan merupakan dana yang dikumpulkan secara patungan oleh para ASN Bapenda usai menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau insentif. 


Dana itu biasanya dipakai untuk kegiatan internal. Besarannya mencapai tujuh kali gaji plus tunjangan setiap triwulan, dan diberikan juga kepada wali kota, wakil wali kota, sekda, serta pihak lain yang membantu pemungutan pajak dan retribusi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.


Menurut catatan, total iuran tersebut mencapai Rp800 juta.

Dalam sidang sebelumnya disebutkan, Rp300 juta diberikan kepada Mbak Ita dan Rp200 juta kepada Alwin Basri.


“Saya sudah kembalikan Rp900 juta pada tahap pertama.

Nah, saat ingin mengembalikan Rp300 juta lagi karena ada yang tertinggal, baru saya tahu ternyata suami saya juga menerima uang itu,” ucap Ita.


Ia mengklaim suaminya hanya menerima Rp600 juta dari iuran itu.

Maka, uang yang dikembalikan dalam bentuk 87 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura yang diserahkan ke Indriyasari diyakini sudah sesuai dengan jumlah yang diterima keduanya.


“Saya sudah kembalikan semuanya Rp1,2 miliar.

Bagian Pak Alwin Rp600 juta, sesuai yang disampaikan,” tambah Ita.


Ita juga membantah pernah mengancam Indriyasari atau staf lain terkait permintaan uang. 


Dia mengaku tak tahu-menahu jika suaminya beberapa kali bertemu dengan Indriyasari.


“Saya bahkan enggak tahu saksi pernah beberapa kali ketemu suami saya.

Di rumah pun dia enggak pernah cerita ke saya. Padahal itu rumah saya,” katanya.


Sementara itu, Alwin sendiri membantah menerima Rp1 miliar.

Ia mengaku hanya menerima Rp600 juta, masing-masing Rp200 juta sebanyak tiga kali. 


Menurutnya, uang itu digunakan untuk operasional kegiatan TP-PKK dan Dekranasda.


Namun, Indriyasari tetap pada keterangannya.

Ia menyebut total uang yang diberikan ke Alwin mencapai Rp1 miliar, dengan rincian: Rp200 juta pada Juli, Rp200 juta pada September, Rp300 juta pada Oktober, dan Rp300 juta pada November. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved