Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Nenek Usia 73 Tahun di Tegal Bersimbah Darah, Pembunuhan atau Penganiayaan, Ini Kata Polisi

Polres Tegal belum tetapkan status hukum pelaku penganiayaan nenek di Kertayasa, karena masih tunggu observasi kejiwaan.

TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
BERI KETERANGAN: Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025). Pada kesempatan itu AKP Luis memberi keterangan peristiwa yang terjadi bukan pembunuhan melainkan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang nenek berusia 73 tahun di Dukuh Latu, Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Beredar informasi melalui pesan singkat WhatsApp yang mengabarkan terjadi pembunuhan seorang wanita oleh tetangganya sendiri dengan cara dilukai bagian lehernya, berlokasi di Dukuh Latu, Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Tribunjateng.com mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing apakah benar terjadi atau hanya kabar bohong atau hoaks. 

Saat ditemui di ruang kerjanya, AKP Luis mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa bukan kasus pembunuhan melainkan penganiayaan menggunakan senjata tajam. 

Namun untuk lokasi betul terjadi di wilayah Dukuh Latu, Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. 

"Memang betul ada kejadian penganiayaan di Dukuh Latu, Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korbannya seorang nenek berusia 73 tahun dan terduga pelaku merupakan tetangga korban," jelas Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis, pada Tribunjateng.com. 

Diterangkan AKP Luis untuk korban penganiayaan berinisal SR usia 73 tahun dan terduga pelaku berinisal DM usia 34 tahun. 

Sejauh ini korban masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suradadi. 

Sedangkan terduga pelaku setelah kejadian langsung ditangkap dan dibawa ke RSUD Suradadi untuk observasi kejiwaan selama 7-8 hari. 

Selama proses observasi kejiwaan di RSUD Suradadi, terduga pelaku tidak bisa dikunjungi oleh pihak keluarga maupun pihak kepolisian. 

"Untuk motif terduga pelaku melakukan penyerangan ke korban masih didalami Unit Reskrim Polsek Kramat dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tegal karena  menunggu hasil observasi kejiwaan," terang AKP Luis. 

Kronologi singkat peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang nenek di Desa Kertayasa, berawal saat nenek sedang berada di rumahnya kemudian terduga pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa pisau. 

Adapun barang bukti yang diamankan di tempat kejadian yaitu satu buah pisau dan saat ini masih di Unit Reskrim Polsek Kramat. 

Kasat Reskrim Polres Tegal menyebut korban dan terduga pelaku merupakan tetangga karena tinggal di satu desa yang sama yaitu Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

"Terduga pelaku tidak kabur langsung diamankan oleh pihak desa kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kramat dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tegal," ungkap AKP Luis. (dta)

Baca juga: Alasan KPU Blora Tetap Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Meski Tahapan Pemilu telah Usai

Baca juga: Disdikbud Karanganyar Tunggu Instruksi Bupati Soal Reward Masuk PTN

Baca juga: Hakim Berkaraoke Apakah Salah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved