Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Warga Gunungpati Kaget, Lahan Turun-Temurun Kini Bersertifikat atas Nama Pemkot, Ini Kata Pemkot

Warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang digegerkan dengan lahan seluas 11 ribu hektare tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Pemkot

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
GEGER LAHAN - Tangkap layar akun @abibudhipriyono. Warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang digegerkan dengan lahan seluas 11 ribu hektare tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Pemkot pada tahun 2022. 

Dari laporan yang masuk ke GJL GAMAT-RI, setidaknya dua warga telah melapor.

Adapun tanah yang kini disertifikatkan atas nama Pemkot disebut mencakup area hingga 5 hektare.

"Letter C itu kan dikeluarkan kelurahan, yang notabene bagian dari Pemkot juga. Sekarang tanahnya disertifikatkan atas nama Pemkot. Ini kan membingungkan," ucapnya.

Pihaknya pun berencana segera menemui pihak Pemkot Semarang untuk meminta klarifikasi resmi atas persoalan ini.

Mereka juga membuka ruang dialog jika Pemkot serius ingin menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan adil.

Dimintai konfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tuning Sunarningsih menegaskan, tanah tersebut merupakan aset resmi milik pemerintah dan sudah bersertifikat sejak lebih dari satu dekade lalu.

"Sertifikat yang ngeluarkan adalah BPN ya. Ini kan Itu sudah tercatat, sejak tahun 2010," jelas Tuning, dihubungi Tribun Jateng, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan, tanah tersebut telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan masuk dalam Rencana Tata Ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau.

"Berdasarkan Tata Ruang, Hutan Tinjomoyo adalah Ruang Terbuka Hijau dan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Semarang adalah Hutan Lindung," jelasnya.

Menanggapi klaim warga yang menyebut memiliki Letter C sejak tahun 1990-an, Tuning menjelaskan, dokumen tersebut kemungkinan hanyalah catatan lama terkait pembayaran pajak semacam IpeDa (Iuran Pembangunan Daerah) yang dulu berlaku, dan bukan bukti kepemilikan sah.

"Itu harus dicek dulu, kelihatannya itu IpeDa jaman dulu, bukti pembayaran pajak seperti SPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan) kalau sekarang," katanya.

Menurutnya, Pemkot Semarang sendiri telah menindaklanjuti persoalan ini dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi dan melakukan pengecekan lapangan. 

"Berdasarkan hasil cek kita itu seperti itu dan itu sudah dirapatkan juga, sudah dicek lapangan juga bersama-sama dengan tim, ada dari BPN, ada dari warga setempat, ada tokoh masyarakat, ada dari Perkim, Distaru, semua sudah dicek lapangan juga.

Sudah kita rapatkan, sudah dicek ke lapangan. Bahkan yang bersangkutan juga diundang.

Ketika sudah terbit sertifikat ya, itu kan berarti sudah sah menjadi miliknya pemerintah kota.

Karena secara KRK juga kan itu memang ruang terbuka hijau," klaimnya. (idy)

Baca juga: Bupati Tegal Ischak Sebut Generasi Qurani Benteng Moral dan Aset Peradaban

Baca juga: BREAKING NEWS Kades Luwungragi Brebes Dilaporkan Atas Dugaan Judi Online dan Penyelewengan Dana Desa

Baca juga: Ajudan Jokowi Kompol Syarif Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved