Sidang Korupsi Mbak Ita
Demi Dongkrak Popularitas Mbak Ita: "Iuran" Bapenda Semarang Dipakai Bayar Denny Caknan Rp 161 Juta
Nama artis Denny Caknan ikut disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Rabu (9/7/2025).
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM - Nama artis Denny Caknan ikut disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Rabu (9/7/2025).
Denny Caknan disebut ikut "menikmati" uang kebersamaan Rp 161 juta yang dikumpulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang dari bonus pungutan pajak rakyat.
Penyanyi asal Ngawi, Denny Caknan menerima pembayaran dalam acara Semarak Simpang Lima pada awal November 2023.
Baca juga: Indriyasari Terancam! Alwin Basri Desak Jaksa Jadikan Kepala Bapenda Semarang Tersangka
Acara itu merupakan kegiatan untuk mendongkrak popularitas Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang saat itu berencana maju di Pilkada 2024.
Semarak Simpang Lima merupakan acara yang digagas Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang yang diketuai Alwin Basri, Suami Mbak Ita.
"Kami membayar artis Denny Caknan sebesar Rp161 juta dari dana iuran kebersamaan. Artis tersebut sesuai dengan pesanan dari Mbak Ita," papar Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Binawan Febriarto.
Selain itu, Bapenda juga harus merogoh kocek dari iuran kebersamaan untuk membiayai Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita.

Lomba ini diikuti oleh 177 Kelurahan se Kota Semarang yang didukung oleh lima organisasi perangkat darah (OPD) meliput Bapenda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Dinas Koperasi dan UMKM.
Menurut Binawan, biaya untuk mendukung lomba yang digagas Mbak Ita itu sebesar Rp230 juta.
Uang itu digunakan sebagai hadiah pemenang lomba nasi goreng.
"Mbak Ita menunjuk saya yang mewakili Bapenda saat rapat di Mijen, ketika itu ada perubahan hadiah otomatis menambah anggaran, Mbak Ita meminta saya untuk mengatasi penambahan anggaran itu, saya hanya bisa mengangguk," terangnya.
Saksi Eko Setyawati atau Sasa perwakilan Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menyebut, menerima uang dari Binawan untuk dibagikan ke pemenang lomba Nasi Goreng meliputi Juara Umum Rp22,5 juta, juara 1 Rp20 juta, Juara 2 Rp15 juta, Juara 3 Rp10 Juta. Ditambah juara harapan 1, Ep5 juta, Harapan 2 Rp4 juta, dan Harapan 3 Rp3 juta.
"177 Kelurahan mendapatkan Rp1 juta sebagai hadiah partisipasi," terangnya.
Happy Asmara Ditolak
Sementara saksi Anton dari Event Organizer (EO) yang terlibat dalam dua acara tersebut mengungkap, menyerahkan uang sebesar Rp161 juta ke Denny Caknan untuk tampil di acara Semarak Simpang Lima.
Sebelumnya, pihaknya sudah menyodorkan nama artis lain yakni Happy Asmara.
"Namun tidak di-ACC, informasi dari Bapenda Mbak Ita tidak setuju," katanya.
Menanggapi keterangan dari para saksi, Mbak Ita mengaku, tidak kenal baik dengan Binawan.
"Kami tidak pernah bertemu sebelumnya," kata Ita.
Dia berdalih, sudah selalu menanyakan kepada Bapenda apakah ada kekurangan uang dari dua acara tersebut.
"Misal kurang mau saya carikan sponsorship, tapi mereka tak pernah melaporkan ke saya," katanya.
Sementara Terdakwa Alwin Basri mengatakan, sumber dana lomba nasi goreng setahu dirinya berasal dari sponsorship.
Bukan dari uang iuran kebersamaan.
Begitupun soal Semarak Simpang Lima.
"Saya (sebagai ketua PKK) tidak menerima pelaporan keuangan kepada saya terkait kegiatan itu," katanya.
Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dalam persidangan kali ini, ada empat saksi yang dimintai keterangan masing-masing Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto, pegawai non-ASN Bapenda Rizal Deni, pekerja event organizer (EO) Anton, eko setyawati atau Sasa pengurus dari PKK kota Semarang. Saksi Rizal Deni tidak terlalu diulik oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi karena perannya hanya mengantarkan saksi Binawan.

Diancam Alwin Basri
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Alwin Basri menjadi sosok yang ditakuti oleh para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Semarang.
Suami dari Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita itu ditakuti karena bisa memindah para pejabat di lingkungan Pemkot Semarang.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Binawan Febriarto saat menjadi saksi kasus korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di pengadilan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (9/7/2025).
Binawan mengaku, takut dipindah dari jabatannya ketika menolak permintaan dari Alwin Basri.
"Saya pernah dipanggil Pak Alwin pada Mei (2023) karena tidak memberikan informasi Bapenda, pak Alwin ketika itu bilang kalau kamu macam-macam tak sikat. Kamu tak pindah. Saya takut dipindah," kata Binawan saat memberikan kesaksian.
Menurut Binawan ketakutannya bukan sekedar isapan jempol.
Hal itu sudah pernah menimpa seorang Kabid di Bapenda yang dimutasi atau dipindah karena tak menuruti perintah dari Alwin.
"Salah satu kepala bidang di Bapenda Bu Yulia digantikan Bu Ida. Nah, Bu Ida ini pengakuannya masih ada saudara dengan Bu Ita (Mbak Ita mantan Wali Kota), makanya saya lakukan (perintah dari Alwin) karena takut disikat dan dimutasi," paparnya.
Takut Kehilangan TPP Rp 103 Juta
Sebab, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi mengungkap, Binawan mendapatkan bonus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di luar gaji pokok sebesar Rp102 juta setiap tiga bulan sekali.
Binawan juga cukup menyetorkan uang Rp3 juta sebagai uang pungutan yang masuk ke dana "Iuran Kebersamaan".
Agar tak dimutasi Alwin, Binawan memenuhi permintaan dari Alwin di antaranya
menyetorkan uang ke Mbak Ita dan Alwin dengan total Rp2 miliar pada tahun 2023.
Tak sampai di situ, Alwin meminta pula jatah sebesar Rp3 miliar.
Uang itu rencananya digunakan Alwin untuk kebutuhan kampanye pemilu 2024.
Binawan mengatakan, permintaan Alwin itu disampaikan pada September 2023 di hadapan Indriyasari kepala Bapenda.
Binawan menyebut, atasannya itu sempat keberatan tidak bisa berbuat banyak karena diancam misal tidak bisa memenuhi permintaan itu maka akan diganti dengan pejabat baru dari kalangan ASN pemerintah provinsi Jawa Tengah.
"Kami memberikan permintaan uang itu dua kali Oktober DNA November masing-masing Rp300 juta, belum sampai 3 miliar Pak Alwin bilang uang simpan dulu karena keburu bocor ke KPK" terangnya.
Di luar setoran itu, Binawan juga beberapa kali divideo call (panggilan video) oleh Alwin untuk menemuinya.
Selepas bertemu, Binawan baru mengetahui diminta untuk membayar sejumlah kegiatan yang kental dengan kepentingan popularitas Mbak Ita dan Alwin yakni Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan Semarak Simpang Lima yang menghadirkan penyanyi kondang Denny Caknan.

"Bayar Denny Caknan butuh uang RpRp161 juta, sementara untuk acara lomba nasi goreng Rp230 juta. Uang itu saya ambil dari Iuran Kebersamaan sepengetahuan Mbak Iin (Indriyasari Kepala Bapenda)," paparnya.
Selain itu, Binawan mengaku, Alwin juga pernah menitipkan orangnya bernama Zulkifli yakni seorang konsultan ke Bapenda.
"Karena orang titipan dari Pak Alwin kami memberikan 20 proyek pengerjaan kajian kepada konsultan tersebut," katanya.
Menanggapi kesaksian Binawan, Alwin membantahnya.
Dia juga menantang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menindaklanjuti iuran Kebersamaan di Bapenda.
"Kepala Bapenda dan para kabidnya (Kepala Bidang) berpotensi sebagai tersangka sehingga harus ditindaklanjuti JPU," katanya.
Baca juga: Pantas Takut Dimutasi, Ini Besaran Bonus Pegawai Bapenda Kota Semarang, Ratusan Juta Tiap 3 Bulan
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi telah menawarkan kepada jaksa untuk menanggapi pernyataan itu. Namun, jaksa enggan menanggapinya.
Sementara Mbak Ita melakukan klarifikasi bahwa Ida yang disebut Binawan sebagai kerabatnya tidaklah benar.
"Ida yang masuk di Bapenda bukan saudara saya. Bisa saja mengaku-ngaku saudara," beber Ita. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.