Sidang Korupsi Mbak Ita
Nasib Pegawai Bapenda Kota Semarang yang Menolak Permintaan Suami Mbak Ita: Saya Takut
Nasib pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang menolak permintaan Alwin Basri
Selepas bertemu, Binawan baru mengetahui diminta untuk membayar sejumlah kegiatan yang kental dengan kepentingan popularitas Mbak Ita dan Alwin yakni Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan Semarak Simpang Lima yang menghadirkan penyanyi kondang Denny Caknan.
"Bayar Denny Caknan butuh uang RpRp161 juta, sementara untuk acara lomba nasi goreng Rp230 juta. Uang itu saya ambil dari Iuran Kebersamaan sepengetahuan Mbak Iin (Indriyasari Kepala Bapenda)," paparnya.
Selain itu, Binawan mengaku, Alwin juga pernah menitipkan orangnya bernama Zulkifli yakni seorang konsultan ke Bapenda.
"Karena orang titipan dari Pak Alwin kami memberikan 20 proyek pengerjaan kajian kepada konsultan tersebut," katanya.
Menanggapi kesaksian Binawan, Alwin membantahnya.
Dia juga menantang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menindaklanjuti iuran Kebersamaan di Bapenda.
"Kepala Bapenda dan para kabidnya (Kepala Bidang) berpotensi sebagai tersangka sehingga harus ditindaklanjuti JPU," katanya.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi telah menawarkan kepada jaksa untuk menanggapi pernyataan itu. Namun, jaksa enggan menanggapinya.
Sementara Mbak Ita melakukan klarifikasi bahwa Ida yang disebut Binawan sebagai kerabatnya tidaklah benar.
"Ida yang masuk di Bapenda bukan saudara saya. Bisa saja mengaku-ngaku saudara," beber Ita.
Iuran Kebersamaan Sudah Sejak Era Hendi
Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Binawan Febriarto menyebut Iuran Kebersamaan pegawai Bapenda sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Hendrar Prihadi alias Hendi.
Iuran Kebersamaan merupakan iuran pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali. Iuran ini bisa menghimpun uang sebesar Rp4 miliar per tahun.
Hasil uang iuran tersebut kemudian disetorkan ke mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Mereka mendapatkan jatah hingga mencapai Rp2 miliar. Namun, saksi Binawan tak mengungkap apakah uang tersebut mengalir ke wali kota sebelumnya.
Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menanyakan apakah iuran kebersamaan sudah ada sejak zaman Wali Kota Hendrar Prihadi?
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.