Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Nasib Pegawai Bapenda Kota Semarang yang Menolak Permintaan Suami Mbak Ita: Saya Takut

Nasib pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang menolak permintaan Alwin Basri

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
DISIDANGKAN - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

"Iya sudah ada (sejak Hendi) tapi laporan penggunaan saya sudah lupa. Data laporan sudah dihancurkan," jelas Binawan di Kantor Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (9/7/2025).

Menurut Binawan, buku laporan itu dipegang oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang  Sarifah.

Buku itu berisii catatan alokasi dan penerimaan iuran kebersamaan. Buku tersebut lantas dihancurkan selepas ada perintah dari Mbak Ita.

"Alasan dimusnahkan kemungkinan karena berpotensi menjadi barang bukti dan menjadi masalah karena ketika itu sedang ada pemeriksaan dari KPK," katanya.

Tidak hanya disuruh memusnahkan barang bukti buku, Binawan mengaku diminta untuk mengganti handphone lalu menghapus semua pesan di handphone sebelumnya.

"Ketika dipanggil juga harus memberikan keterangan normatif dan formil," katanya.

Perintah itu, lanjut Binawan, ketika datang di ruangan Mbak Ita pada akhir Januari 2024.

Di ruangan itu tidak hanya dirinya melainkan pula ada beberapa orang lainnya di antaranya Eko Yuniarto (Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang), Kepala Dinas Permukiman Yudi Wibowo.

"Kami diminta jangan hadir dulu panggilan KPK oleh Mbak Ita," terangnya.

Binawan kemudian diperintahkan oleh Indriyasari atau Iin untuk pergi ke Malang dengan dalih studi banding pajak hiburan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Studi banding untuk menghindari panggilan KPK itu diikuti oleh seluruh Kepala Bidang di Bapenda Kota Semarang.

"Namun, studi banding itu tidak jadi karena disuruh Bu Iin putar balik. Kami putar balik untuk penuhi panggilan KPK agar tidak diperiksa ke Jakarta," terangnya.

Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dalam persidangan kali ini, ada empat saksi yang dimintai keterangan masing-masing Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto, pegawai non-ASN Bapenda Rizal Deni, pekerja event organizer (EO) Anton, dan Eko Setyawati atau Sasa pengurus dari PKK kota Semarang.

Saksi Eko Setyawati atau Sasa perwakilan Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menyebut, menerima uang dari Binawan untuk dibagikan ke pemenang lomba Nasi Goreng meliputi Juara Umum Rp22,5 juta, juara 1 Rp20 juta, Juara 2 Rp15 juta, Juara 3 Rp10 Juta. Ditambah juara harapan 1, Ep5 juta, Harapan 2 Rp4 juta, dan Harapan 3 Rp3 juta. "177 Kelurahan mendapatkan Rp1 juta sebagai hadiah partisipasi," terangnya.

Sementara saksi Anton dari Event Organizer (EO) yang terlibat dalam dua acara tersebut mengungkap, menyerahkan uang sebesar Rp 161 juta ke Denny Caknan untuk tampil di acara Semarak Simpang Lima.

Sebelumnya, pihaknya sudah menyodorkan nama artis lain yakni Happy Asmara. "Namun tidak di-ACC, informasi dari Bapenda Mbak Ita tidak setuju," katanya.

Menanggapi keterangan dari para saksi, Mbak Ita mengaku, tidak kenal baik dengan Binawan. "Kami tidak pernah bertemu sebelumnya," kata Ita.

Dia berdalih, sudah selalu menanyakan kepada Bapenda apakah ada kekurangan uang dari dua acara tersebut. "Misal kurang mau saya carikan sponsorship, tapi mereka tak pernah melaporkan ke saya," katanya.

Sementara Terdakwa Alwin Basri mengatakan, sumber dana lomba nasi goreng setahu dirinya  berasal dari sponsorship. Bukan dari uang iuran kebersamaan. Begitupun soal Semarak Simpang Lima. "Saya (sebagai ketua PKK) tidak menerima pelaporan keuangan kepada saya terkait kegiatan itu," katanya.

Alwin juga meminta kepada jaksa Kepala Bapenda Indriyasari dan para kepala bidangnya (Kabid) berpotensi sebagai tersangka sehingga harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved