Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 9,3 Gram Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. 

Ist. Polresta Banyumas
PENGEDAR SABU - Pria berinisial SRO alias Memo (30), warga Kecamatan Ajibarang, saat diperiksa usai ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu, Senin (7/7/2025). Pelaku kedapatan membawa serbuk kristal diduga sabu seberat 9,30 gram.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika

Seorang pria berinisial SRO alias Memo (30), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.

Baca juga: Buruh Lepas Mengendap-endap di Semak-semak, Terciduk Polisi Saat Ambil Paket Sabu

Penangkapan dilakukan Senin (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Kamandaka, wilayah Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

"Petugas menangkap Memo di jalan Kamandaka ikut Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng," ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunjateng.com. 

Saat ditangkap, Memo kedapatan membawa serbuk kristal diduga sabu seberat 9,30 gram. 

Barang haram itu disimpan dalam saku jaket yang dikenakannya.

Baca juga: Pecandu Sabu di Purbalingga Ini Juga Jadi Bandar Obat Terlarang, Diamankan Tanpa Perlawanan

Kini, tersangka telah ditangkap di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

"Ini merupakan komitmen kami memberantas segala macam peredaran narkotika dan psikotropika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banyumas," ujar Kompol Willy.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (jti) 
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved