Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

"Anak Saya Dulu Bangga Ayahnya Polisi" Aipda Robig Nangis di Sidang Penembakan Pelajar Semarang

Aipda Robig Zaenudin menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan  kasus penembakan pelajar di Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG PLEDOI - Terdakwa kasus pembunuhan anak, Aipda Robig Zaenudin menangis saat membaca pledoi nya sebanyak 16 lembar halaman. Dia menangis ketika menyinggung soal kondisi keluarganya akibat kasus tersebut. Namun, sikap itu disayangkan oleh ayah Gamma, Andi Prabowo yang telah kehilangan anak karena ditembak mati Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). 

Menanggapi nota pembelaan tersebut, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo mengatakan, seberapapun Robig  sedih akibat anaknya yang mendapatkan tekanan mental akibat tindakannya, Robig masih bisa bertemu dengan anaknya.

Sebaliknya, Andi meminta Robig berkaca kepadanya yang sudah kehilangan Gamma akibat mati ditembak.

"Robig masih bisa melihat anak meskipun di penjara, sedangkan saya sudah tidak bisa melihat anak saya. Sampai sekarang saya juga masih sakit (hati) dan menangis kalau mengingat anak (Gamma)," bebernya seusai persidangan.

Pledoi Menyakitkan Bagi Keluarga Korban

Kuasa Hukum Terdakwa Robig Zaenudin, Bayu Arief Anas Ghufron mengatakan, penembakan yang dilakukan Aipda Robig merupakan tindakan diskresi sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 dan Pasal 18. 

Tindakan tersebut juga seusia dengan pasal 49 ayat 1 KUHP terkait pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pemaaf atau alasan yang menghapuskan pidana.

Menurut Bayu, pembelaan itu berdasarkan fakta persidangan yang diketahui terdakwa Robig melakukan penembakan karena melihat tiga motor membawa senjata tajam cocor bebek (corbek) sepanjang 1,5 meter berwarna merah dan celurit warna biru untuk menyerang pemotor Vario putih.

Ketika target itu lepas, ketiga motor itu berhadapan dengan terdakwa lalu salah satu saksi mengangkat senjata. "Oleh karena itu, terdakwa ada ancaman sehingga mengambil tindakan sebagai anggota Polri," bebernya.

Bayu menyebut, terdakwa Robig melakukan penembakan sebanyak empat kali.

Penembakan dilakukan dalam rentang waktu selama empat detik. 

Namun, dia mengklaim, sebelum melakukan penembakan  terdakwa sudah berteriak sebagai anggota Polri ketika jarak antara korban dan terdakwa sekitar 8 meter.

"Tembakan dilakukan empat kali dari senjata api jenis revolver, satu tembakan pertama ke atas arah jarum jam 11, satu detik kemudian tembakan kedua, tembakan ketiga dan keempat jaraknya sama satu tembakan perdetik. Jarak tembak 1,4 meter, kena panggul sebelah kanan Gamma," terangnya.

Bayu membantah tembakan terdakwa terhadap korban adalah tembakan mematikan. Menurutnya, tembakan mematikan menyasar di bagian kepala, dada dan perut. Sementara tembakan dari Robig ke korban mengenai panggul.

"Banyak aspek penyebab korban meninggal dunia salah satunya lambatnya perawatan medis," tudingnya.

Kematian Gamma, lanjut Bayu, berdasarkan keterangan ahli bedah dari Rumah Sakit Tugu yang membaca rekam medik dari korban Gamma menyebutkan jika kondisi terkena luka tembak di bagian panggul seharusnya langsung dibawa ke ruang tindakan bukan justru dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved