Pelajar Semarang Tewas Ditembak
"Anak Saya Dulu Bangga Ayahnya Polisi" Aipda Robig Nangis di Sidang Penembakan Pelajar Semarang
Aipda Robig Zaenudin menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus penembakan pelajar di Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
"Dari tiga motor korban dan teman-temannya, awalnya di tempat kejadian (Kalipancur) korban berada di urutan pertama, tapi di titik kumpul di Pos Kamling Pusponjolo motor korban berada di urutan terakhir mungkin mereka berputar-putar dulu sehingga korban banyak kehilangan darah ditambah di rumah sakit malah dibawa ke IGD," terangnya.
Kesimpulan dari nota pembelaan itu, Bayu meminta Robig dibebaskan. Sebab, dalam kejadian tersebut tidak ada mens rea atau niat jahat dari Robig untuk melakukan tindakan tersebut.
Robig tidak pernah didakwa dalam kasus lain.
Terdakwa juga merupakan anggota polisi berprestasi.
Selain itu, terdakwa juga telah menyesal dan kooperatif dalam kasus ini.
"Robig juga tulang punggung keluarga dan suami sekaligus Ayah dari dua 2 orang anak," paparnya.
Menanggapi pledoi tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menyebut nota pembelaan yang diajukan terdakwa menyakitkan bagi keluarga korban.
Terdakwa dalam pledoinya menyatakan bahwa tindakannya memiliki alasan pembenaran dengan menggunakan pasal 49 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa dibenarkan dan ada alasan pemaaf. Nah, ini sungguh menyakitkan," kata Petir.
Padahal, lanjut Petir, fakta persidangan sudah memaparkan secara jelas tindakan terdakwa Robig Zaenudin melakukan penembakan dengan alasan untuk menyelamatkan diri maupun orang lain sudah terbantahkan di fakta persidangan.
Hakim ketika itu sudah mengkonfirmasi ke Robig mengapa ketika dalam kondisi tersebut Robig tidak menghindar agar tidak ada korban jiwa atau melaporkan ke polisi lainnya yang lebih berwenang.
"Pada bagian ini, Robig dalam persidangan tidak bisa menjawab," paparnya.
Petir juga membantah soal pledoi terdakwa yang melakukan penembakan dalam jarak 1,4 meter tidak menyebabkan kematian.
Petir menyebut, dari keterangan dokter forensik yang melakukan autopsi peluru ditembakkan dari jarak dekat mengenai panggul kanan Gamma lalu tembus ke pembuluh darah besar di panggul kiri.
"Pembuluh darah besar ketika sudah kena, ya sudah korban tidak mungkin bertahan lama, maksimal bertahan 1 jam. Kan gitu keterangan dari dokternya," jelasnya.
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.