Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

"Anak Saya Dulu Bangga Ayahnya Polisi" Aipda Robig Nangis di Sidang Penembakan Pelajar Semarang

Aipda Robig Zaenudin menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan  kasus penembakan pelajar di Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG PLEDOI - Terdakwa kasus pembunuhan anak, Aipda Robig Zaenudin menangis saat membaca pledoi nya sebanyak 16 lembar halaman. Dia menangis ketika menyinggung soal kondisi keluarganya akibat kasus tersebut. Namun, sikap itu disayangkan oleh ayah Gamma, Andi Prabowo yang telah kehilangan anak karena ditembak mati Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). 

"Dari tiga motor korban dan teman-temannya, awalnya di tempat kejadian (Kalipancur) korban berada di urutan pertama, tapi di titik kumpul di Pos Kamling Pusponjolo motor korban berada di urutan terakhir mungkin mereka berputar-putar dulu sehingga korban banyak kehilangan darah ditambah di rumah sakit malah dibawa ke IGD," terangnya.

Kesimpulan dari nota pembelaan itu, Bayu meminta Robig dibebaskan. Sebab, dalam kejadian tersebut tidak ada mens rea atau niat jahat dari Robig untuk melakukan tindakan tersebut.

Robig tidak pernah didakwa dalam kasus lain.

Terdakwa juga merupakan anggota polisi berprestasi.

Selain itu, terdakwa juga telah menyesal dan kooperatif dalam kasus ini.

"Robig juga tulang punggung keluarga dan suami sekaligus Ayah dari dua 2 orang anak," paparnya.

Menanggapi pledoi tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menyebut nota pembelaan yang diajukan terdakwa menyakitkan bagi keluarga korban.

Terdakwa dalam pledoinya menyatakan bahwa tindakannya memiliki alasan pembenaran dengan menggunakan pasal 49 ayat 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa dibenarkan dan ada alasan pemaaf.  Nah, ini sungguh menyakitkan," kata Petir.

Padahal, lanjut Petir,  fakta persidangan sudah memaparkan secara jelas tindakan terdakwa Robig Zaenudin melakukan penembakan dengan alasan untuk menyelamatkan diri maupun orang lain sudah terbantahkan di fakta persidangan.

Hakim ketika itu sudah mengkonfirmasi ke Robig mengapa ketika dalam kondisi tersebut Robig tidak menghindar agar tidak ada korban jiwa atau melaporkan ke polisi lainnya yang lebih berwenang.

"Pada bagian ini, Robig dalam persidangan tidak bisa menjawab," paparnya.

Petir juga membantah soal pledoi terdakwa yang melakukan penembakan dalam jarak 1,4 meter tidak menyebabkan kematian.

Petir menyebut, dari keterangan dokter forensik yang  melakukan autopsi peluru ditembakkan dari jarak dekat mengenai panggul kanan Gamma lalu tembus ke pembuluh darah besar di panggul kiri.

"Pembuluh darah besar ketika sudah kena, ya sudah korban tidak mungkin bertahan lama, maksimal bertahan 1 jam. Kan gitu keterangan dari dokternya," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved