Sidang Korupsi Mbak Ita
Bonusnya Dipotong Rp50 Juta, Iswar Melawan Sebut Perintahkan Indriyasari Tolak Permintaan Mbak Ita
Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (14/7/2025).
Dalam sidang kali ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang sekaligus mantan Wakil Wali Kota, Iswar Aminudin, dihadirkan sebagai saksi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi menggali keterangan Iswar terkait aliran dana yang dikenal sebagai “Iuran Kebersamaan” saat dirinya menjabat sebagai Sekda pada tahun 2023.
Diketahui, Iuran Kebersamaan merupakan pungutan internal yang dikumpulkan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Para pegawai yang menerima bonus dari hasil pemungutan pajak setiap tiga bulan diduga menyisihkan sebagian dari bonus tersebut ke dalam iuran tersebut.
Besaran bonus yang diterima pegawai bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp150 juta.
Dari total pemotongan itu, dana yang terkumpul bisa mencapai Rp4 miliar dalam satu tahun.
Dugaan penyalahgunaan muncul ketika dana hasil iuran tersebut disebut-sebut mengalir ke Mbak Ita dan suaminya, dengan nilai mencapai Rp2 mil
Dalam kesaksiannya, Iswar membenarkan adanya permintaan sejumlah uang dari Mbak Ita kepada pegawai Bapenda yang bersumber dari Iuran Kebersamaan.
Kabar itu diperolehnya dari Indriyasari atau Mbak Iin Kepala Bapenda pada tahun 2023. Sementara untuk jatah Alwin Basri, Iswar mengaku tak mengetahuinya.
"Saya meminta kepada kepala Bapenda agar tidak menuruti permintaan dari Mbak Ita," klaim Iswar dalam persidangan.
Terkait legalitas bonus upah pungut yang menjadi sumber iuran kebersamaan, Iswar menyebut uang itu sah karena diatur dalam undang-undang, persisnya diatur dalam peraturan Wali Kota Semarang. Dirinya juga mendapatkan upah pungut tersebut sebesar Rp100 juta. "Diberikan secara transfer," katanya.
Bahkan, Iswar mengaku, besaran upah pungut yang diterimanya pernah mencapai di angka Rp150 juta di era Wali Kota Hendrar Prihadi alias Mas Hendi. Namun, diturunkan menjadi Rp100 juta di zaman kepempimpinan Wali Kota Semarang Mbak Ita.
"Info dari Bu Iin diturunkan atas perintah Mbak Ita. Karena dinilai bonus saya terlalu banyak. Berhubung bonus ya saya terima berapa pun jumlahnya," paparnya.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.