Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Robig Zaenudin Polisi Arogan Pembunuh Pelajar Semarang Nangis Baca Pledoi, Bawa Nama Dua Anaknya
Terdakwa kasus penembakan tiga pelajar di Semarang, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, membacakan nota
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Terdakwa dalam pledoinya menyatakan bahwa tindakannya memiliki alasan pembenaran dengan menggunakan pasal 49 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa dibenarkan dan ada alasan pemaaf.
Nah, ini sungguh menyakitkan," kata Petir.
Padahal, lanjut Petir, fakta persidangan sudah memaparkan secara jelas tindakan terdakwa Robig Zaenudin melakukan penembakan dengan alasan untuk menyelamatkan diri maupun orang lain sudah terbantahkan di fakta persidangan.
Hakim ketika itu sudah mengkonfirmasi ke Robig mengapa ketika dalam kondisi tersebut Robig tidak menghindar agar tidak ada korban jiwa atau melaporkan ke polisi lainnya yang lebih berwenang.
"Pada bagian ini, Robig dalam persidangan tidak bisa menjawab," paparnya.
Petir juga membantah soal pledoi terdakwa yang melakukan penembakan dalam jarak 1,4 meter tidak menyebabkan kematian.
Petir menyebut, dari keterangan dokter forensik yang melakukan autopsi peluru ditembakkan dari jarak dekat mengenai panggul kanan Gamma lalu tembus ke pembuluh darah besar di panggul kiri.
"Pembuluh darah besar ketika sudah kena, ya sudah korban tidak mungkin bertahan lama, maksimal bertahan 1 jam.
Kan gitu keterangan dari dokternya," jelasnya.
Dengan kondisi seperti itu, Petir menyayangkan pledoi tersebut malah menyalahkan dokter rumah sakit yang menangani Gamma dan para teman Gamma yang membawa ke rumah sakit.
Padahal ketika itu, para teman Gamma susah payah membawa Gamma sampai ke rumah sakit.
"Kalau pengin cepat menyelamatkan korban mestinya setelah ditembak korban langsung diboncengkan oleh terdakwa.
Hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa," ucap Petir.
Dari poin-poin pembelaan yang diajukan terdakwa, Petir menilai seluruh pembelaan itu tidak berdasar.
Mereka membuat pledoi hanya sekedar asumsi.
"Sebaliknya, unsur pidana dari terdakwa sudah terpenuhi dari ada korban mati yakni anak di bawah umur yang punya prestasi.
Kami meminta terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan atau mungkin ultra petita, vonis hukuman di atas tuntutan," terangnya.
Sementara, jaksa meminta waktu selama satu minggu kepada Majelis Hakim untuk menanggapi pledoi tersebut.
Jaksa akan memberikan tanggapannya pada Selasa 22 Juli 2025. (Iwn)
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.