Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Robig Zaenudin Polisi Arogan Pembunuh Pelajar Semarang Nangis Baca Pledoi, Bawa Nama Dua Anaknya

Terdakwa kasus penembakan tiga pelajar di Semarang, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, membacakan nota

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG PLEDOI - Terdakwa kasus pembunuhan anak, Aipda Robig Zaenudin menangis saat membaca pledoi nya sebanyak 16 lembar halaman. Dia menangis ketika menyinggung soal kondisi keluarganya akibat kasus tersebut. Namun, sikap itu disayangkan oleh ayah Gamma, Andi Prabowo yang telah kehilangan anak karena ditembak mati Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). 

Terdakwa dalam pledoinya menyatakan bahwa tindakannya memiliki alasan pembenaran dengan menggunakan pasal 49 ayat 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa dibenarkan dan ada alasan pemaaf.  

Nah, ini sungguh menyakitkan," kata Petir.

Padahal, lanjut Petir,  fakta persidangan sudah memaparkan secara jelas tindakan terdakwa Robig Zaenudin melakukan penembakan dengan alasan untuk menyelamatkan diri maupun orang lain sudah terbantahkan di fakta persidangan.

Hakim ketika itu sudah mengkonfirmasi ke Robig mengapa ketika dalam kondisi tersebut Robig tidak menghindar agar tidak ada korban jiwa atau melaporkan ke polisi lainnya yang lebih berwenang.

"Pada bagian ini, Robig dalam persidangan tidak bisa menjawab," paparnya.

Petir juga membantah soal pledoi terdakwa yang melakukan penembakan dalam jarak 1,4 meter tidak menyebabkan kematian.

Petir menyebut, dari keterangan dokter forensik yang  melakukan autopsi peluru ditembakkan dari jarak dekat mengenai panggul kanan Gamma lalu tembus ke pembuluh darah besar di panggul kiri.

"Pembuluh darah besar ketika sudah kena, ya sudah korban tidak mungkin bertahan lama, maksimal bertahan   1 jam.

Kan gitu keterangan dari dokternya," jelasnya.

Dengan kondisi seperti itu, Petir menyayangkan pledoi tersebut malah menyalahkan dokter rumah sakit yang menangani Gamma dan para teman Gamma yang membawa ke rumah sakit.

Padahal ketika itu, para teman Gamma susah payah membawa Gamma sampai ke rumah sakit.

"Kalau pengin cepat menyelamatkan korban mestinya setelah ditembak korban langsung diboncengkan oleh terdakwa.

Hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa," ucap Petir.

Dari poin-poin pembelaan yang diajukan terdakwa, Petir menilai seluruh pembelaan itu tidak berdasar.

Mereka membuat pledoi hanya sekedar asumsi.

"Sebaliknya, unsur pidana dari terdakwa sudah terpenuhi dari ada korban mati yakni anak di bawah umur yang punya prestasi.

Kami meminta  terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan atau mungkin ultra petita, vonis hukuman di atas tuntutan," terangnya.

Sementara, jaksa meminta waktu selama satu minggu kepada Majelis Hakim untuk menanggapi pledoi tersebut.

Jaksa akan memberikan tanggapannya pada Selasa 22 Juli 2025. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved