Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Robig Zaenudin Polisi Arogan Pembunuh Pelajar Semarang Nangis Baca Pledoi, Bawa Nama Dua Anaknya

Terdakwa kasus penembakan tiga pelajar di Semarang, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, membacakan nota

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG PLEDOI - Terdakwa kasus pembunuhan anak, Aipda Robig Zaenudin menangis saat membaca pledoi nya sebanyak 16 lembar halaman. Dia menangis ketika menyinggung soal kondisi keluarganya akibat kasus tersebut. Namun, sikap itu disayangkan oleh ayah Gamma, Andi Prabowo yang telah kehilangan anak karena ditembak mati Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). 

Namun, dia mengklaim, sebelum melakukan penembakan  terdakwa sudah berteriak sebagai anggota Polri ketika jarak antara korban dan terdakwa sekitar 8 meter.

"Tembakan dilakukan empat kali dari senjata api jenis revolver, satu tembakan pertama ke atas arah jarum jam 11, satu detik kemudian tembakan kedua, tembakan ketiga dan keempat jaraknya sama satu tembakan perdetik.

 Jarak tembak 1,4 meter, kena panggul sebelah kanan Gamma," terangnya.

Bayu membantah tembakan terdakwa terhadap korban adalah tembakan mematikan.

Menurutnya, tembakan mematikan menyasar di bagian kepala, dada dan perut.

Sementara tembakan dari Robig ke korban mengenai panggul.

"Banyak aspek penyebab korban meninggal dunia salah satunya lambatnya perawatan medis," tudingnya.

Kematian Gamma, lanjut Bayu, berdasarkan keterangan ahli bedah dari Rumah Sakit Tugu yang membaca rekam medik dari korban Gamma menyebutkan jika kondisi terkena luka tembak di bagian panggul seharusnya langsung dibawa ke ruang tindakan bukan justru dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Dari tiga motor korban dan teman-temannya, awalnya di tempat kejadian (Kalipancur) korban berada di urutan pertama, tapi di titik kumpul di Pos Kamling Pusponjolo motor korban berada di urutan terakhir mungkin mereka berputar-putar dulu sehingga korban banyak kehilangan darah ditambah di rumah sakit malah dibawa ke IGD," terangnya.

Kesimpulan dari nota pembelaan itu, Bayu meminta Robig dibebaskan.

Sebab, dalam kejadian tersebut tidak ada mens rea atau niat jahat dari Robig untuk melakukan tindakan tersebut.

Robig tidak pernah didakwa dalam kasus lain. Terdakwa juga merupakan anggota polisi berprestasi.

Selain itu, terdakwa juga telah menyesal dan kooperatif dalam kasus ini.

"Robig juga tulang punggung keluarga dan suami sekaligus Ayah dari dua 2 orang anak," paparnya.

Menanggapi pledoi tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menyebut nota pembelaan yang diajukan terdakwa menyakitkan bagi keluarga korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved