Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Robig Zaenudin Polisi Arogan Pembunuh Pelajar Semarang Nangis Baca Pledoi, Bawa Nama Dua Anaknya
Terdakwa kasus penembakan tiga pelajar di Semarang, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, membacakan nota
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Akibat tak bisa melanjutkan membaca berkas pledoi, Robig lantas meminta kuasa hukumnya Bayu Arief Anas Ghufron untuk melanjutkannya.
Kesimpulan dari pledoi tersebut, Robig meminta dihukum seadil-adilnya dan keringanan hukuman.
Selain itu, dia meminta maaf kepada keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO).
Menanggapi nota pembelaan tersebut, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo mengatakan, seberapapun Robig sedih akibat anaknya yang mendapatkan tekanan mental akibat tindakannya, Robig masih bisa bertemu dengan anaknya.
Sebaliknya, Andi meminta Robig berkaca kepadanya yang sudah kehilangan Gamma akibat mati ditembak.
"Robig masih bisa melihat anak meskipun di penjara, sedangkan saya sudah tidak bisa melihat anak saya.
Sampai sekarang saya juga masih sakit (hati) dan menangis kalau mengingat anak (Gamma)," bebernya seusai persidangan.
Pledoi Menyakitkan Bagi Keluarga Korban
Kuasa Hukum Terdakwa Robig Zaenudin, Bayu Arief Anas Ghufron mengatakan, penembakan yang dilakukan Aipda Robig merupakan tindakan diskresi sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 dan Pasal 18.
Tindakan tersebut juga seusia dengan pasal 49 ayat 1 KUHP terkait pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pemaaf atau alasan yang menghapuskan pidana.
Menurut Bayu, pembelaan itu berdasarkan fakta persidangan yang diketahui terdakwa Robig melakukan penembakan karena melihat tiga motor membawa senjata tajam cocor bebek (corbek) sepanjang 1,5 meter berwarna merah dan celurit warna biru untuk menyerang pemotor Vario putih.
Ketika target itu lepas, ketiga motor itu berhadapan dengan terdakwa lalu salah satu saksi mengangkat senjata.
"Oleh karena itu, terdakwa ada ancaman sehingga mengambil tindakan sebagai anggota Polri," bebernya.
Bayu menyebut, terdakwa Robig melakukan penembakan sebanyak empat kali.
Penembakan dilakukan dalam rentang waktu selama empat detik.
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.