Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Robig Zaenudin Polisi Arogan Pembunuh Pelajar Semarang Nangis Baca Pledoi, Bawa Nama Dua Anaknya

Terdakwa kasus penembakan tiga pelajar di Semarang, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, membacakan nota

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG PLEDOI - Terdakwa kasus pembunuhan anak, Aipda Robig Zaenudin menangis saat membaca pledoi nya sebanyak 16 lembar halaman. Dia menangis ketika menyinggung soal kondisi keluarganya akibat kasus tersebut. Namun, sikap itu disayangkan oleh ayah Gamma, Andi Prabowo yang telah kehilangan anak karena ditembak mati Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). 

Akibat tak bisa melanjutkan membaca berkas pledoi, Robig  lantas meminta kuasa hukumnya Bayu Arief Anas Ghufron untuk melanjutkannya.

Kesimpulan dari pledoi tersebut, Robig  meminta dihukum seadil-adilnya dan keringanan hukuman.

Selain itu, dia meminta maaf kepada keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO). 

Menanggapi nota pembelaan tersebut, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo mengatakan, seberapapun Robig  sedih akibat anaknya yang mendapatkan tekanan mental akibat tindakannya, Robig masih bisa bertemu dengan anaknya.

Sebaliknya, Andi meminta Robig berkaca kepadanya yang sudah kehilangan Gamma akibat mati ditembak.

"Robig masih bisa melihat anak meskipun di penjara, sedangkan saya sudah tidak bisa melihat anak saya.

Sampai sekarang saya juga masih sakit (hati) dan menangis kalau mengingat anak (Gamma)," bebernya seusai persidangan.


Pledoi Menyakitkan Bagi Keluarga Korban

Kuasa Hukum Terdakwa Robig Zaenudin, Bayu Arief Anas Ghufron mengatakan, penembakan yang dilakukan Aipda Robig merupakan tindakan diskresi sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 dan Pasal 18. 

Tindakan tersebut juga seusia dengan pasal 49 ayat 1 KUHP terkait pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pemaaf atau alasan yang menghapuskan pidana.

Menurut Bayu, pembelaan itu berdasarkan fakta persidangan yang diketahui terdakwa Robig melakukan penembakan karena melihat tiga motor membawa senjata tajam cocor bebek (corbek) sepanjang 1,5 meter berwarna merah dan celurit warna biru untuk menyerang pemotor Vario putih.

Ketika target itu lepas, ketiga motor itu berhadapan dengan terdakwa lalu salah satu saksi mengangkat senjata.

"Oleh karena itu, terdakwa ada ancaman sehingga mengambil tindakan sebagai anggota Polri," bebernya.

Bayu menyebut, terdakwa Robig melakukan penembakan sebanyak empat kali.

Penembakan dilakukan dalam rentang waktu selama empat detik. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved