Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Ini Alasan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Tega Bunuh Bayinya, Jaksa Ungkap Tindakan Brutal

Kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PEMBUNUHAN BAYI - Tampang Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) polisi pembunuh bayi saat mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

Adapun terdakwa sering dimarahi  karena tak kunjung menikahi ibu korban, Dian Julia Pratami.

Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari terdakwa.

Alasan terdakwa tak menikahi karena tidak siap dan hanya mau menafkahi secara finansial.


"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi anjing, polisi bajingan dan lain sebagainya," bebernya.


Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada terdakwa Ade Kurniawan terkait dakwaan tersebut.


Ade menyebut, keberatan atas dakwaan tersebut.

"Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.


Kuasa Hukum Ade Kurniawan, Moh Harir mengatakan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Terutama menguji tiga pasal yang didakwakan oleh JPU.


"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," katanya.


Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.

"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, obyektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved