Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Ini Alasan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Tega Bunuh Bayinya, Jaksa Ungkap Tindakan Brutal

Kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PEMBUNUHAN BAYI - Tampang Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) polisi pembunuh bayi saat mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan. 

Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.

Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone. T

iba-tiba terlintas dalam pikiran terdakwa untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong oleh terdakwa.

"Terdakwa menekan jidat kepala  korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," paparnya.

Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur.

Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.

"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.

Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia.

Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.

Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi.

Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.

"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak bukan karena tersedak," jelas Jaksa Saptanti.


Jaksa Saptanti mengungkapkan pula, motif dari terdakwa Ade Kurniawan melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan jengkel akibat selalu dimarahi oleh ibu korban Dian Julia Pratami dan nenek korban Siti Nurmala. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved