Sidang Korupsi Mbak Ita
Lomba Nasi Goreng Mbak Ita Ternyata Ide Alwin Basri, Nama Binawan Pegawai Bapenda Muncul di Sidang
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 16 Juli 2025.
Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa.
Empat orang saksi dihadirkan ke hadapan majelis hakim, yakni Joko Hartono selaku Kepala BKPP Pemkot Semarang, Purnowo Dwi Sasongko mantan Sekretaris Bapenda Semarang, Sukomo selaku Kepala SDN Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan, serta Sri Haryanto dari pengurus PKK Kota Semarang.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi mengarahkan pertanyaan kepada para saksi guna menggali informasi terkait dugaan aliran dana potongan upah pungut atau iuran kebersamaan pegawai Bapenda, serta proyek pengadaan mebel di lingkungan Dinas Pendidikan pada tahun anggaran 2023.
Salah satu sorotan dalam persidangan adalah kesaksian dari Sri Haryanto yang dicecar pertanyaan terkait kegiatan lomba memasak nasi goreng.
Ia menyebutkan bahwa ide lomba tersebut berasal dari Alwin Basri yang saat itu menjabat sebagai ketua PKK.
Menurut Sri, kegiatan tersebut tidak memiliki alokasi anggaran resmi dari pemerintah daerah sehingga pembiayaannya berasal dari pihak ketiga.
Ia juga menyatakan pernah melihat seorang pegawai Bapenda bernama Binawan hadir dalam rapat persiapan lomba tersebut.
“Iya ada Binawan orang Bapenda ikut rapat persiapan lomba nasi goreng," kata Haryanto.
Keterlibatan Bapenda dalam lomba itu tak hanya digawangi oleh Binawan.
Haryanto mengaku, pernah satu kali melihat Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari tampak keluar dari ruang kerja Alwin Basri di Gedung PKK Kota Semarang. Dia tidak tahu persis tanggal peristiwa itu.
“Tidak tahu urusan apa,” terang pensiunan PNS Pemkot Semarang itu.
Kasus Mebeler dan Otak-atik Pejabat
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Alwin Basri dan MbK Ita dituding memiliki peran dalam mengotak-atik anggaran sekaligus para pejabatnya di lingkungan Pemkot Semarang.
Para saksi yang meringankan tersebut dalam keterangannya membantah tudingan itu.
Saksi Purnomo Dwi Sasongko menyebut, meskipun mengetahui adanya proyek Rp20 miliar untuk proyek mebeler sekolah di tahun 2023, mekanisme proyek sudah dilakukan dengan baik.
Mekanisme itu dimulai dari usulan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait pergantian mata anggaran melalui pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil dari rapat itu juga telah disetujui oleh DPRD Kota Semarang menjadi APBD Perubahan 2023.
"Setahu kami tidak ada titipan dari perubahan anggaran tersebut," terangnya.
Sementara, saksi Sukmono dihadirkan untuk menguji kualitas produk pemenang tender proyek mebeler yang bernilai Rp20 miliar tersebut.
Kepala Sekolah SDN Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan itu mengklaim, kualitas meja kursi yang diterima kualitasnya baik.
"Kami terima 56 unit meja dan kursi pada tahun 2023. Sampai sekarang meja kursi itu masih berfungsi dan tidak ada yang rusak," bebernya.
Terkait mutasi para pejabat Pemkot, Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono mengungkap selama ini tidak pernah dimintai atau dititipi mbak Ita dalam melakukan mutasi pejabat.
Menurutnya, proses mutasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yakni melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang beranggotakan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, Asisten Satu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Tidak ada titipan, semua proses dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, moralitas dan integritas ditambah kompetensi, kinerja serta tes psikologi," tuturnya.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.