Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

Setelah Dokter Aulia Risma Meninggal, Taufik Perintahkan Mahasiswa PPDS Undip Ganti Handphone

Isi rekaman tersebut di antaranya soal perintah Taufik kepada para mahasiswa PPDS untuk mengganti handphone

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SAKSI AHLI - Ahli Digital Forensik, Buyung Gede Fajar saat menjadi saksi ahli kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari di di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). 

Isi pesan terkait  permintaan uang  dengan biaya sebesar Rp 50 juta.

"Total ada sebanyak12 pesan tertanggal 23 Agustus 2022 dari pukul 09.20 WIB sampai 09.23 WIB," terang personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng itu.

Tak hanya handphone, Buyung melakukan identifikasi tiga rekaman suara dengan nama file suara Pengarahan Dekan Taufik dengan durasi file pertama 6 menit 50 detik , file kedua 8 menit 27 detik dan file ketiga 6 menit 50 detik.

Isi rekaman tersebut di antaranya soal perintah Taufik kepada para mahasiswa PPDS untuk mengganti handphone dan bersikap tidak tahu ketika dipanggil penyidik Polda Jateng dalam kasus tersebut.

"Kalau ditanya buktinya bilang saja ganti handphone. Atau tidak menjawab karena punya hak diam," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa Taufik dan Sri Maryani, jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para tersangka dijerat pasal  tersebut lantaran diduga telah melakukan pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp 80 juta peorang.

Sementara terdakwa Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari, dituntut pasal 335 ayat 1 KUHP (ancaman kekerasan). (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved